VIRAL! Penagihan Utang Berujung Premanisme, Kompol Sandy Budiman: “Debt Collector Bukan Penegak Hukum!”

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com,Jakarta.

Praktik penagihan utang yang disertai intimidasi dan perampasan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pernyataan keras datang dari Kompol Sandy Budiman yang bertugas di Bidkum Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa,penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan merupakan tindak pidana, bukan sekadar urusan perdata.“Utang itu perdata. Tapi kalau sudah mengancam, mengerumuni, dan mengambil kendaraan secara paksa, itu bukan penagihan. Itu premanisme,” tegas Sandy.

Ia menyoroti modus yang kerap digunakan di lapangan, yakni dengan menghentikan debitur di jalan, lalu berdalih, “Ini fidusia, Pak.” Menurutnya, dalih tersebut sering kali dipakai untuk membenarkan tindakan melawan hukum.“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Mereka tidak punya kewenangan menarik kendaraan di jalan raya. Kalau tidak ada penyerahan sukarela atau putusan pengadilan, maka itu perampasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mewakili Pangkoopsud II, Asintel Kaskoopsud II Hadiri Perayaan Natal Oikoumene Umat Kristiani, Pemerintah, dan TNI-Polri di Sulsel

Kompol Sandy menilai pemahaman masyarakat soal Undang-Undang Fidusia masih keliru. Banyak yang mengira kendaraan bisa ditarik kapan saja jika terjadi tunggakan, padahal hukum tidak pernah membenarkan penarikan paksa.“Eksekusi fidusia hanya sah jika debitur menyerahkan secara sukarela atau ada putusan pengadilan yang inkrah. Di luar itu, penarikan paksa memenuhi unsur pidana,” katanya.Lebih jauh, ia menyoroti dampak sosial dari praktik tersebut. Penagihan dengan cara intimidatif, menurutnya, sering menyasar masyarakat kecil yang sedang tertekan secara ekonomi.

Baca Juga :  Satgas Yonif 123/Rajawali Tebar Kasih Natal di Pelosok Papua, Bagikan 1.409 Paket Sembako.

.“Bayangkan seseorang dihentikan, dikerumuni, dibentak di ruang publik. Ini tekanan psikologis yang serius. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme yang berlindung di balik kontrak,” tegasnya.Pernyataan ini langsung menuai perhatian luas warganet. Banyak netizen mengaku pernah mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, bahkan disertai ancaman.“Menagih utang boleh. Tapi mengintimidasi dan merampas hak orang lain adalah kejahatan,” pungkas Kompol Sandy.

Dilansir dari Blog Kompasiana.com

Redaksi.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru