VIRAL! Penagihan Utang Berujung Premanisme, Kompol Sandy Budiman: “Debt Collector Bukan Penegak Hukum!”

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com,Jakarta.

Praktik penagihan utang yang disertai intimidasi dan perampasan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pernyataan keras datang dari Kompol Sandy Budiman yang bertugas di Bidkum Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa,penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan merupakan tindak pidana, bukan sekadar urusan perdata.“Utang itu perdata. Tapi kalau sudah mengancam, mengerumuni, dan mengambil kendaraan secara paksa, itu bukan penagihan. Itu premanisme,” tegas Sandy.

Ia menyoroti modus yang kerap digunakan di lapangan, yakni dengan menghentikan debitur di jalan, lalu berdalih, “Ini fidusia, Pak.” Menurutnya, dalih tersebut sering kali dipakai untuk membenarkan tindakan melawan hukum.“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Mereka tidak punya kewenangan menarik kendaraan di jalan raya. Kalau tidak ada penyerahan sukarela atau putusan pengadilan, maka itu perampasan,” ujarnya.

Baca Juga :  55 PPPK Terima SK Secara Serentak Di Aula Kantor Kemenag Tapteng.

Kompol Sandy menilai pemahaman masyarakat soal Undang-Undang Fidusia masih keliru. Banyak yang mengira kendaraan bisa ditarik kapan saja jika terjadi tunggakan, padahal hukum tidak pernah membenarkan penarikan paksa.“Eksekusi fidusia hanya sah jika debitur menyerahkan secara sukarela atau ada putusan pengadilan yang inkrah. Di luar itu, penarikan paksa memenuhi unsur pidana,” katanya.Lebih jauh, ia menyoroti dampak sosial dari praktik tersebut. Penagihan dengan cara intimidatif, menurutnya, sering menyasar masyarakat kecil yang sedang tertekan secara ekonomi.

Baca Juga :  YASTROKI Desak Pemerintahan Yang Baru Utamakan Sektor Ekonomi Mikro

.“Bayangkan seseorang dihentikan, dikerumuni, dibentak di ruang publik. Ini tekanan psikologis yang serius. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme yang berlindung di balik kontrak,” tegasnya.Pernyataan ini langsung menuai perhatian luas warganet. Banyak netizen mengaku pernah mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, bahkan disertai ancaman.“Menagih utang boleh. Tapi mengintimidasi dan merampas hak orang lain adalah kejahatan,” pungkas Kompol Sandy.

Dilansir dari Blog Kompasiana.com

Redaksi.

Berita Terkait

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.
Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga
Antisipasi Karhutla Saat Kemarau, Kapolda Jabar Ingatkan Pendaki
Sekjen DPP FRIC H.Deden Hardening, Ingatkan Pelajar,Jangan Mudah Terprovokasi Ajakan Unjuk Rasa.
Tegaskan Bahaya Karhutla, Polda Jabar Minta Masyarakat Stop Membuat Pemicu Api

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:31 WIB

FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga

Berita Terbaru