Apdesi Kabupaten Sukabumi Meminta Maaf Kepada Media

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM , Sukabumi.

Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi melakukan permintaan maaf dan melakukan klarifikasi resmi secara terbuka, atas video yang dikecam banyak pihak karena dinilai melukai kalangan media dan LSM.Permintaan maaf ini disampaikan perwakilan APDESI Kabupaten Sukabumi, melalui rekaman video yang dikirim melalui medsos pada hari ini. Rabu (25/11/2020).


Berikut permohonan maaf dan klarifikasi terbuka perwakilan Apdesi Sukabumi, yang direkam dalam video berdurasi, 1,55 menit :

“Terkait adanya video pernyataan kepala desa se-Kabupaten Sukabumi yang berdurasi 29 detik, yang disampaikan pada hari Selasa 24 November 2020. Dengan ini kami sampaikan kronologis sebagai berikut : bahwa di awali dengan adanya undangan atau panggilan oleh LSM KPK Pasundan terhadap rekan kami Kades Cicukang Kecamatan Purabaya untuk didengar keterangannya sebagai terduga dalam perkara dugaan tidak pidana penggelapan.” Ujar Perwakilan APDESI Kab. Sukabumi.

Baca Juga :  Mayjend TNI Karev Marpaung Resmikan Pusat Kebugaran Di Kawasan Mako Pussenarhanud
Video yang sempat viral di media sosial yang bunyinya siap melawan LSM dan Media yang mengobok-obok Kepala Desa .

Selanjutnya kami pengurus Kabupaten Sukabumi menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh LSM dan Media serta masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas adanya video pernyataan tersebut. Bahwa yang dimaksud dengan akan melawan LSM dan media yang mengobok-obok desa adalah terhadap oknum yang mengatasnamakan LSM dan media yang telah melakukan tindakan diluar kewenangannya.Bahwa kami selaku Kades se-Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghalang-halangi tugas media sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan UU No.14 tentang keterbukaan public dan UU LSM Pasal 41 dan UU No.31 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindakan pindana korupsi.

Baca Juga :  Usai Sudah Step Awal Tim Velox BIN Di Kab.Tanggerang

Demikian klarikasi ini kami sampaikan.” Tutupnya.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua LSM Gerak Indonesia, Kurais, mengatakan permohonan maaf itu menjadi kewajiban mereka, namun atas tindakan yang membuat keresahan masyarakat, tetap mendapatkan sanksi baik dari pemerintah maupun dari penegak hukum setelah di laporkan oleh LSM dan Media.

“Silahkan saja, memang itu sudah keharusan untuk meminta maaf dan klarifikasi secara terbuka, tapi tetap proses hukum harus di tegakkan, biar mereka jera dengan membuat blunder dari pernyataan mereka,” Kata Kurais dengan tegas.

# Dari berbagai Narasumber.

( zonapers/ZP2 ).

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam
Kompol Sandy Budiman : Sengketa Tanah Bukan Sebatas Lahan Saja, Lebih kepada Keadilan Sosial
Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan
Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono
PERKAHI Audiensi ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta: Dorong Penguatan Perlindungan Hukum untuk Masyarakat
PWI Pokja Jaktim (DeFacto) Hadiri Momen Bersejarah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka
GEMPARKAN IBU KOTA! Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, 2,6 Juta Jiwa Terselamatkan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 19 November 2025 - 15:08 WIB

Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Kompol Sandy Budiman : Sengketa Tanah Bukan Sebatas Lahan Saja, Lebih kepada Keadilan Sosial

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono

Berita Terbaru