Penguasa Tanah Ulayat Persukuan Batin Gasib Di Parawang,Di Undang Lambaga Adat Provinsi Riau Guna Pembahasan Sengketa Tanah Dengan PT.MSSP

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Riau.
Dampak pertemuan dengan Presiden Jokowi seminggu yang lalu di Gedung Olah Raga Riau gegara Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Siak, bertempat di Kantor Lingkungan hidup,mereka adakan pertemuan khusus, Senin 24/5/21.

Baharuddin selaku koordinator tanah Ulayat batin Gasib mengemukakan, ” PT.MSSP telah melanggar ketentuan yang telah di buat oleh Kementerian Lingkungan hidup, dimana mereka membuka lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanah Ulayat Batin Gasib Kabupaten Siak Riau tanpa memikirkan segala aspeknya,” Ujarnya.

Baca Juga :  Peran aktif Babinsa Bantu Selesaikan Permasalahan Warga
Tetua Adat Batin Gasib ketika menghadiri pertemuan.

Lambaga Adat Provinsi Riau pun akhirnya memanggil untuk rembukan para tetua adat yang merasa di rugikan oleh pihak PT.MSSP.
Tetua Batin Gasib Haji Rozali Ismail yang didampingi Sekretaris Batin Haji Risman Harun juga menyampaikan ke forum Lambaga Adat bahwa sampai saat ini pihak PT.MSSP belum ada itikad baik mengenai ganti rugi atas tanah Ulayat yang dari sejak dahulu kala mereka kelola.

Baca Juga :  Tabung Oxybaric, Solusi Penyembuhan Penyakit Tanpa Resiko Tinggi

Dampak yang di inginkan pada pertemuan tersebut yakni seluruh tetua adat menginginkan seluruh pihak yang berkepentingan tidak memperpanjang idzin Hak Guna Usaha ( HGU) PT.MSSP atas tanah Ulayat milik para warga di Kabupaten Siak Provinsi Riau sebelum mereka menyelesaikan Sengketa atas tanah tersebut.

( Redaksi).

Berita Terkait

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan
Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas
Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila
Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan
Arahan Danrem 012/TU: Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 10:02 WIB

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan

Kamis, 21 November 2024 - 21:46 WIB

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WIB

Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

Berita Terbaru