Joko Tjandra Dapat Remisi? Bonuskah?

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Kembali warganet ramai membicarakan Remisi yang di dapat kan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra atau lebih dikenal dengan Joko Tjandra yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( Lap as)kelas IIA Salemba menerima Remisi umum sebanyak 2 bulan, Kamis 19/8/21.

Ketika Wartawan zonapers.com menanyakan hal tersebut Kepada petugas lapas yang tidak mau menyebutkan namanya melalui sambungan telephone menyatakan bahwa, hal itu adalah kewenangan dari Kementerian Hukum Dan Ham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjenpas) bukan dari pihak Lapas.

Baca Juga :  Dinsos Kab.Tanggerang, Di Duga Salah Estimasi Nilai Bantuan

” Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana yang sudah menjalani satu pertiga masa pidana, ” Ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang kami ambil dari antaranews.com.

” Pasal 14 ayat satu huruf ( i) Undang undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan Remisi,” Lanjutnya kembali.

Baca Juga :  Usai Viral, Duel Anggota TNI-Polri Begini Akhirnya!

Merujuk putusan Mahkamah Agung nomer 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan Hukum tetap, Joko Tjandra telah layak mendapatkan Remisi berdasarkan peraturan pemerintah.

Dari beberapa kesimpulan diatas bahwa, Joko Tjandra telah mendapatkan Remisi dua bulan sesuai dengan peraturan yang ada, bukan perlakuan khusus seperti yang ramai dibicarakan warganet tentang bonus disebabkan dia adalah tahanan berduit.

*Dari berbagai nara sumber.

( Redaksi).

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam
Kompol Sandy Budiman : Sengketa Tanah Bukan Sebatas Lahan Saja, Lebih kepada Keadilan Sosial
Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan
Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono
PERKAHI Audiensi ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta: Dorong Penguatan Perlindungan Hukum untuk Masyarakat
PWI Pokja Jaktim (DeFacto) Hadiri Momen Bersejarah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka
GEMPARKAN IBU KOTA! Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, 2,6 Juta Jiwa Terselamatkan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 19 November 2025 - 15:08 WIB

Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Kompol Sandy Budiman : Sengketa Tanah Bukan Sebatas Lahan Saja, Lebih kepada Keadilan Sosial

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono

Berita Terbaru