Joko Tjandra Dapat Remisi? Bonuskah?

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Kembali warganet ramai membicarakan Remisi yang di dapat kan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra atau lebih dikenal dengan Joko Tjandra yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( Lap as)kelas IIA Salemba menerima Remisi umum sebanyak 2 bulan, Kamis 19/8/21.

Ketika Wartawan zonapers.com menanyakan hal tersebut Kepada petugas lapas yang tidak mau menyebutkan namanya melalui sambungan telephone menyatakan bahwa, hal itu adalah kewenangan dari Kementerian Hukum Dan Ham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjenpas) bukan dari pihak Lapas.

Baca Juga :  Mayjend TNI Karev Marpaung Resmikan Pusat Kebugaran Di Kawasan Mako Pussenarhanud

” Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana yang sudah menjalani satu pertiga masa pidana, ” Ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang kami ambil dari antaranews.com.

” Pasal 14 ayat satu huruf ( i) Undang undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan Remisi,” Lanjutnya kembali.

Baca Juga :  Kepala BP2MI: Jangan Ada Lagi Penempatan PMI Secara Diam-diam!

Merujuk putusan Mahkamah Agung nomer 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan Hukum tetap, Joko Tjandra telah layak mendapatkan Remisi berdasarkan peraturan pemerintah.

Dari beberapa kesimpulan diatas bahwa, Joko Tjandra telah mendapatkan Remisi dua bulan sesuai dengan peraturan yang ada, bukan perlakuan khusus seperti yang ramai dibicarakan warganet tentang bonus disebabkan dia adalah tahanan berduit.

*Dari berbagai nara sumber.

( Redaksi).

Berita Terkait

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Polri di Bawah Presiden: Menjaga Desain Negara, Bukan Memperluas Kekuasaan
Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi
Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan
Respons Pembina FWK Terhadap Putusan MK Bagi Wartawan: Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan
Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:22 WIB

Polri di Bawah Presiden: Menjaga Desain Negara, Bukan Memperluas Kekuasaan

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WIB

Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:39 WIB

Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:02 WIB

Respons Pembina FWK Terhadap Putusan MK Bagi Wartawan: Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan

Berita Terbaru

Berita

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:22 WIB