Polres Sumedang Gelar konferensi Pers Kasus Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com. Sumedang.

Kapolres Sumedang Gelar Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu dan Ganja di wilayah Polres Sumedang yang di hadiri oleh Kasat Narkoba Akp. Bagus Panuntun dan kasi Humas Akp. Dedi Juhana.

Akbp. Eko Prasetyo Robbyanto selalu Kapolres Sumedang dalam konferensi pers menjelaskan Satnarkoba telah menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial M.F, J.J, I.G, F.K, A.D.K dan 2 orang pengedar jenis Ganja berinisial C.K, dan T.K. ( 12/1/22 ).

Pelaku narkoba jenis sabu di tangkap tanggal ( 3/1/22 ) M.F, J.J, I.G, F.K dan pelaku A.D.K di tangkap tanggal ( 6/1/22 ) sedangkan untuk pelaku narkoba jenis Ganja C.K, dan T.K. di tangkap tanggal ( 8/1/22 ) dari ketujuh pelaku yang dimankan ketika di tangkap berada di tempat umum dan dari rumah pelaku.
Dari ketujuh pelaku tersebut yang berdomisili di Sumedang satu orang dan yang enam orang pelakunya berasal dari Kab. Bandung.

Baca Juga :  Catatan Pojok : Dua Peristiwa Pilu Di Papua Adalah Pelanggaran Berat, Kemana Aktifis Ham ?

Modus Operandi yang dilakukan dengan cara tempelan (menempelkan/menyimpan) Barang bukti disuatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku.
Barang bukti yang di amankan Sat Narkoba sabu sebanyak 25,9 Gram dan ganja sebanyak 290,5 Gram.
Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pangdam Jaya : PPKM Adalah Solusi Terbaik, Walau Pahit

” Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) , serta Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)”. Ungkap Kapolres.

( UJS, Sumedang).

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Ops Antik Lodaya 2025, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut
Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun
Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan
Viral! Video Diduga Anggota OPM Lakukan Pemerkosaan dan Penyiksaan Brutal terhadap Dua Wanita di Papua
Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan
Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono
Ibu Rumah Tangga Di Tabrak Pasangannya Gegara Uang &Cinta.

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Senin, 17 November 2025 - 13:57 WIB

Ops Antik Lodaya 2025, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut

Minggu, 16 November 2025 - 16:05 WIB

Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun

Sabtu, 15 November 2025 - 07:19 WIB

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Viral! Video Diduga Anggota OPM Lakukan Pemerkosaan dan Penyiksaan Brutal terhadap Dua Wanita di Papua

Berita Terbaru