Berita di duga anggota DPRD Kabupaten Klaten Jawa Tengah yang melakukan tindakan Percaloan perizinan serta di duga melakukan tindakan Pelecehan Seksual kepada seorang wanita, serasa terjadi pembiaran publik, bahkan pemberitaan berbagai pada media pun terasa terbungkam, entah kenapa. Akhirnya kami dari tim investigasi yang terdiri dari 17 media cetak, Online maupun mainstream mencoba kembali mengulas dan turun ke lapangan guna mencari tahu akar permasalahan, Kamis, 24/3/22.
Kunjungan awal kami terfokus pada Gedung Wakil Rakyat yakni Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Klaten yang ketika kami memasuki Gedung tersebut saja, kami tidak menemukan petugas jaga untuk melapor sebagai tamu.
Ketika kami memasuki ruangan utama Gedung DPRD juga tidak dapat kami temui Anggota DPRD untuk konfirmasi berita, entah karena masa Reses DPRD ataupun belum pada hadir, padahal waktu telah menunjukkan pukul 11.15 wib.
Akhirnya kami ambil keputusan untuk mendatangi Kantor Dewan Pengurus Cabang ( DPC) Partai Demokrat guna klarifikasi ke 2 atas pemberitaan yang sempat heboh tersebut. Edi, selaku salah satu pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Klaten memberikan klarifikasi bahwa Permasalahan Anggota dari DPC telah di limpahkan ke pihak Dewan Pengurus Daerah ( DPD).
” Benar, kami dari tim investigasi DPC telah memberikan hasil Tim Pencari Fakta DPC Partai Demokrat atas Permasalahan Di duga HS selaku anggota partai dan juga menjabat sebagai anggota DPRD ke pihak DPD Partai, silahkan rekan2 dari media untuk menghubungi Pihak DPD, ” Ujar Edi.
Sementara SNT selaku korban merasa permasalahan dia selalu seperti itu, di putar putar. Begitu lah ending ceritanya, selalu lempar kesini kesana dan masalah tidak bakal tuntas, mentang mentang hanya rakyat biasa yang mengadukan permasalahan nya dan yang di duga nya adalah anggota dewan, ” Ujar SNT kepada awak media.
Tim berangkat menuju Kota Semarang, untuk menyelusuri lanjutan kewenangan yang kata pengurus DPC Partai sudah di serahkan ke pihak Dewan Pengurus Daerah, setibanya di kantor DPD kami diterima baik oleh salah satu pengurus DPD Partai Demokrat yang berpesan agar tidak perlu di sebutkan namanya, Jumat, 25/3/22.
” Betul laporan dari pihak DPC Klaten telah kami terima, namun sesuai dengan aturan Partai bahwa, Kewenangan DPD hanya mengkaji permasalahan yang timbul, lalu selanjutnya semua keputusan segala sesuatu nya ada pada Ketua DPC, bukan di DPD maupun DPP, sebab mereka punya wewenang otoritas wilayahnya, ” Ujar Salah Satu Pengurus DPD, dan beliau bicara hanya melihat dari aturan Partai sebab seharusnya yang memberikan statement adalah Ketua DPD, Rinto.
Kemudian kami berlanjut ke Polda Jawa Tengah untuk mencari keterangan perkembangan aduan dari korban SN, sesampainya di Ruang SPKT petugas disana menyarankan agar korban segera membuat laporan agar bisa di tindak lanjuti sebagai Delik Aduan sebab versi dari mereka menyebutkan bahwa korban SN hanya baru tahap Pengaduan ke pihak Polda.
Ketika di konfirmasi, korban menyatakan siap membuat laporan dalam waktu dekat ini. ” Ya, sesegera mungkin kami akan membuat laporan kepolisian, Tim Kuasa Hukum kami masih menyusun berkas, ” Ujar SN.
Sampai berita ini diturunkan, Tim media belum berhasil terhubung dengan di duga pelaku HS, bahkan ketika di hubungi via aplikasi Whatsapp Massanger, no kami di blok.
( Redaksi).