zonapers.com, Minahasa.
Perusahaan pertambangan yang saat ini ada di Indonesia merupakan mitra pemerintah dalam upaya pengelolaan Asset Sumber Daya Alam untuk dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat.
Adalah PT. Bangkit Limpoga Jaya ( BLJ ) yang menjadi salah satu Badan Hukum Perseroan dengan Nomor AHU 0033379.AH.01.02.Tahun 2020, BLJ berdiri sejak 2012 dan melakukan perubahan di Tahun 2020 yang lalu menjadi PMA. Sesuai bidang usaha yang sejak awal dimiliki, yakni Bidang Pertambangan,7/4/2022.
BLJ memiliki eksistensi di Wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan sudah memiliki IUP OP berdasar Keputusan Bupati Minahasa Tenggara, tertanggal 01 Agustus 2013.
Tertib administrasi Perseroan kemudian ditingkatkan guna menempuh Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), mengingat Lahan Eksplorasi termasuk Kategori Hutan, dan BLJ memilikinya sejak 23 Desember 2016.
Sampai saat berita ini diturunkan Manajemen BLJ yang berhasil di wawancara oleh redaksi JWGroup , menjelaskan bahwa dirinya belum melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah Ratatotok.
Kami tetap mengikuti prosedural perijinan yaqqng berlaku, dan saat ini kami tengah menempuh itu, jadi Kami secara Tegas tidak melakukan atau belum melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah Ratatotok, terang Noerhalim selaku Kuasa Direksi dan Representatif Perseroan di Indonesia.
Beberapa aspek perijinan, memang harus ditempuh dan bersifat wajib bagi para pengusaha yang sudah memiliki.
Dalam waktu dekat, redaksi akan melakukan investigasi jurnalistik untuk memastikan penambangan yang terjadi di Ratatotok, sebenernya dilakukan oleh siapa, dan bagaimana peran masyarakat setempat serta pemerintahan setempat terkait adanya aktifitas pertambangan yaqng menurut sumber, saat ini tengah mulai beroperasi.
( Redaksi ).