BP2MI: Batalkan visa CPMI gunakan dokumen dengan cap palsu

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ZONAPERS.com, JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pihaknya akan meminta kepada perwakilan Taiwan untuk menolak dan membatalkan visa dengan dokumen yang terbukti menggunakan cap palsu untuk penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

“Jadi jika ada visa-visa yang sudah terlanjur (dikeluarkan) tapi proses awal pengajuannya bodong dengan cara pemalsuan tadi maka kita minta semua dibatalkan,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 19/5/22

Dia juga meminta agar pihak Taiwan untuk menolak visa yang masih tahap pengajuan dan terbukti menggunakan cap atau tanda tangan UPT BP2MI yang dipalsukan.

Ia mengatakan sebelumnya Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta telah mengirimkan surat kepada BP2MI pada akhir April 2022 terkait keabsahan beberapa dokumen legalisir untuk biaya penempatan CPMI ke Taiwan.

Dari pemeriksaan oleh BP2MI ditemukan beberapa perusahaan telah menggunakan cap palsu UPT BP2MI Serang di Banten, UPT BP2MI Jakarta dan UPT BP2MI di Bandung, Jawa Barat.

Ditemukan juga pemalsuan beberapa tanda tangan petugas verifikator BP2MI untuk Surat Pernyataan Biaya Penempatan (SPBP) di beberapa dokumen yang diajukan.

Benny mengatakan pemalsuan cap dan tanda tangan itu dilakukan untuk mempermudah proses perbaikan dokumen PMI selain juga untuk mendapatkan keuntungan dari penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Sebelumnya, Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI membebaskan biaya penempatan bagi sepuluh jenis jabatan yang dikategorikan rentan termasuk pengurus rumah tangga dan petugas perkebunan.

Pihak yang memalsukan cap dan tanda tangan itu diduga mendapatkan keuntungan material dari dokumen terkait pembiayaan tersebut, dengan seharusnya PMI tidak perlu mengeluarkan biaya untuk berangkat ke negara penempatan.

Pihaknya juga akan mengajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk pencabutan izin usaha perusahaan-perusahaan penempatan PMI yang terbukti melakukan pemalsuan tersebut, demikian  Benny Rhamdani .( Hans)

Baca Juga :  Tutup Festival Musik Jalanan, Kapolri Komitmen Bangun Ruang Demokrasi yang Positif untuk Jaga Persatuan

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan
Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono
PWI Pokja Jaktim (DeFacto) Hadiri Momen Bersejarah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka
GEMPARKAN IBU KOTA! Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, 2,6 Juta Jiwa Terselamatkan
Ingin Hadir Di Istana Saat 17 Agustus? Kesempatan Emas Ini Tak Datang Dua Kali!
Preman Beraksi Lagi! Pengacara Dipukul Saat Bertugas di Cengkareng – Desakan Publik Agar Kapolri Turun Tangan
PWI Pusat Bongkar Surat Palsu 19 Mei, : ” Kami Yang Sah, Bukan Mereka.”

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:25 WIB

PWI Pokja Jaktim (DeFacto) Hadiri Momen Bersejarah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:19 WIB

GEMPARKAN IBU KOTA! Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, 2,6 Juta Jiwa Terselamatkan

Berita Terbaru