Diduga Komisaris BLJ, Lakukan Penambangan Tanpa Koordinasi Kepada Direksi Dan Pemegang Saham


ZONAPERS.com, Manado – Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) sebagai salah satu Perusahaan Pertambangan yang saat ini memiliki IUP-OP dan IPPKH, sedang melakukan proses perubahan dan perbaikan perijinan di Pusat.
Sesuai dengan keterangan Direksi (Mr. Liu dan didampingi Noerhalim), menjelaskan bahwa BLJ sedang melakukan penertiban manajemen dan juga mengurus kembali perijinan yakni KTT dan RKAB.
Sesuai peraturan, kami wajib mengantongi pengesahan KTT dari Dirjen Minerba dan juga mengajukan RKAB sebagai Juklak pelaksanaan produksi penambangan, sehingga estimasi wajib bayar kepada negara dapat dibayarkan. Tutur Halim

Menambahkan, bahwa BLJ ingin melakukan kegiatan tambang dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Sehingga kami bersabar sambil menertibkan berbagai urusan internal yang juga perlu pembenahan.

Disatu sisi, ketika awak media melakukan survey dilokasi tambang di Ratatotok, Minahasa Tenggara Sulawesi Utara, ternyata ada kegiatan penambangan yang dilakukan di lokasi BLJ.Minggu (8/5/22).


Ketika dikonfirmasi kepada salah satu Karyawan bernama Steifen,
dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak karena yang melakukan penambangan itu atas perintah dari Arny Kumolontang.
Sesuai dengan data yang diperoleh sebagai sumber berita ini, nama Arny Kumolontang tertulis sebagai salah satu Komisaris dengan nilai kepemilikan saham sebesar 15% dan selebihnya Para Pemegang Saham sudah memberikan Kuasa Direksi kepada Mr. Liu Zhongxin yang kemudian mengkuasakan kepada Noerhalim.

Perihal tersebut, kemudian dikonfirmasi melalui kesaksian masyarakat, bahwa kegiatan penambangan tersebut memang benar dilakukan atas perintah Arny Kumolontang dan bertindak sebagai Investor adalah Donald Pakuku (selaku Investor : sumber terpercaya).

Kegiatan penambangan tersebut jelas dibantah oleh Noerhalim dan Mr.Liu, bahwa dirinya atas nama Direksi belum melakukan intruksi penambangan.
Bahkan Direksi saat ini tengah menyelesaikan pembayaran gaji karyawan dan juga pajak serta BPJS ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, produksi penambangan murni atas inisiatif dan perintah dari Arny Kumolontang.
Hal tersebut membuat kesimpulan bahwa Manajemen BLJ merasa tidak tahu menahu dan juga tidak bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh Arny.
Hal tersebut menjadi sebuah catatan khusus yang kemudian akan kami notice secara resmi untuk dilaporkan kepada Para Pemegang Saham pada PT Bangkit Limpoga Jaya., Tegas Mr. Liu.

Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak terkait, yang juga membenarkan adanya escavator dan situasi penambangan yang saat ini tengah berjalan, dimana itu menjadi tanggung jawab Arny Kumolontang dan Donald Pakuku. Mereka justru mengatasnamakan BLJ dalam kegiatan operasionalnya.

Secara internal Perusahaan, PT. BLJ sangat dirugikan. Dan negara juga dirugikan atas tindakan tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, tim awak media masih melakukan pendalaman investigasi jurnalistik, untuk mewakili publik dalam hal memantau dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum dengan bekerjasama dengan pihak pihak aparatur di wilayah Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Sesuai dengan Undang Undang Minerba dan Tata Peraturan yang berlaku, perihal tersebut jelas menyalahi aturan, dan Pihak Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, wajib melakukan tindakan sesuai aturan main yang berlaku.

Redaksi/Owen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *