Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun!

zonapers.com, Bandung.
Aksi dua residivis pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga Arcamanik akhirnya terhenti. Tim Resmob Polda Jawa Barat bersama Unit Reskrim Polsek Arcamanik berhasil menangkap keduanya hanya beberapa jam setelah beraksi, Senin (10/11/25).

Pelaku berinisial RML dan SM, yang sebelumnya sudah berkali-kali keluar-masuk penjara, kembali melakukan aksi nekat pada dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Lokasi sepi di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon dijadikan sasaran.

Korban Diserang Golok, Dua Pedagang Jadi Target

Baca Juga :  Kerusuhan Di Kantor Bupati Paniai Akibatkan 1 meninggal 2 Terluka

Dua korban, Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin, pedagang asal Tegal, diserang brutal menggunakan senjata tajam. Keduanya mengalami luka sobek di kepala dan tangan saat pelaku merampas barang-barang mereka.

“Pelaku berboncengan motor sambil mencari target secara acak. Setelah menemukan korban, mereka langsung menyerang menggunakan golok,” ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin.

CCTV Bongkar Identitas Pelaku

Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Olah TKP, rekaman CCTV, hingga keterangan saksi mengarah jelas kepada dua nama: RML dan SM. Dalam hitungan jam, keduanya diburu dan ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Tim SAR Batalyon A Pelopor Evakuasi Warga Dayeuh Kolot Yang Terendam Banjir.

Barang Bukti Lengkap

Polisi mengamankan:

Pisau 30 cm

Motor Honda Beat hitam D-5529-GO yang digunakan saat beraksi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa keduanya merupakan residivis dan masih didalami kemungkinan terlibat dalam kasus lain.

Jerat Pasal Berat Menanti

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Arcamanik.

Polda Jabar mengapresiasi masyarakat yang cepat memberikan informasi, sehingga penangkapan dapat dilakukan sebelum para pelaku kembali membuat warga resah.

Pewarta: UJS.

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB