Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun!

zonapers.com, Bandung.
Aksi dua residivis pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga Arcamanik akhirnya terhenti. Tim Resmob Polda Jawa Barat bersama Unit Reskrim Polsek Arcamanik berhasil menangkap keduanya hanya beberapa jam setelah beraksi, Senin (10/11/25).

Pelaku berinisial RML dan SM, yang sebelumnya sudah berkali-kali keluar-masuk penjara, kembali melakukan aksi nekat pada dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Lokasi sepi di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon dijadikan sasaran.

Korban Diserang Golok, Dua Pedagang Jadi Target

Baca Juga :  Longsor Batu Di Cadas Pangeran Timpa 2 Kendaraan, Polres Sumedang Lakukan Evakuasi

Dua korban, Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin, pedagang asal Tegal, diserang brutal menggunakan senjata tajam. Keduanya mengalami luka sobek di kepala dan tangan saat pelaku merampas barang-barang mereka.

“Pelaku berboncengan motor sambil mencari target secara acak. Setelah menemukan korban, mereka langsung menyerang menggunakan golok,” ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin.

CCTV Bongkar Identitas Pelaku

Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Olah TKP, rekaman CCTV, hingga keterangan saksi mengarah jelas kepada dua nama: RML dan SM. Dalam hitungan jam, keduanya diburu dan ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Pabrik Rumahan Narkoba di Depok: Omzet Capai Rp12 Miliar

Barang Bukti Lengkap

Polisi mengamankan:

Pisau 30 cm

Motor Honda Beat hitam D-5529-GO yang digunakan saat beraksi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa keduanya merupakan residivis dan masih didalami kemungkinan terlibat dalam kasus lain.

Jerat Pasal Berat Menanti

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Arcamanik.

Polda Jabar mengapresiasi masyarakat yang cepat memberikan informasi, sehingga penangkapan dapat dilakukan sebelum para pelaku kembali membuat warga resah.

Pewarta: UJS.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru