Joko Tjandra Dapat Remisi? Bonuskah?

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Kembali warganet ramai membicarakan Remisi yang di dapat kan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra atau lebih dikenal dengan Joko Tjandra yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( Lap as)kelas IIA Salemba menerima Remisi umum sebanyak 2 bulan, Kamis 19/8/21.

Ketika Wartawan zonapers.com menanyakan hal tersebut Kepada petugas lapas yang tidak mau menyebutkan namanya melalui sambungan telephone menyatakan bahwa, hal itu adalah kewenangan dari Kementerian Hukum Dan Ham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjenpas) bukan dari pihak Lapas.

Baca Juga :  Pasar Loak Tetap Jadi Pilihan Di Tengah Pandemi

” Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana yang sudah menjalani satu pertiga masa pidana, ” Ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang kami ambil dari antaranews.com.

” Pasal 14 ayat satu huruf ( i) Undang undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan Remisi,” Lanjutnya kembali.

Baca Juga :  IJTI Cirebon Gelar Uji Kompetensi Jurnalis

Merujuk putusan Mahkamah Agung nomer 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan Hukum tetap, Joko Tjandra telah layak mendapatkan Remisi berdasarkan peraturan pemerintah.

Dari beberapa kesimpulan diatas bahwa, Joko Tjandra telah mendapatkan Remisi dua bulan sesuai dengan peraturan yang ada, bukan perlakuan khusus seperti yang ramai dibicarakan warganet tentang bonus disebabkan dia adalah tahanan berduit.

*Dari berbagai nara sumber.

( Redaksi).

Berita Terkait

FWK Menilai KPK Penakut, Pemerintah Tidak Boleh Anti Kritik
Dugaan Pengeroyokan di Aphrodite Luxury Kafe Pati, Korban Dirawat Dan Sudah Menempuh Jalur Hukum
Hukum sebagai Panglima, Bukan Panglima yang Menghukum
Irjen Pol ASEP SAFRUDIN Resmi Emban Amanah Kabareskrim, Ketum FRIC: Kami Siap Berdiri Bersama Polri.
FWK INGATKAN PRESIDEN PRABOWO, MOMEN PEROMBAKAN BESAR KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT
Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru di Istana Negara.
Fenomena K-Pop Menguasai Dunia,Bagaimana Potensi Indonesia?Catatan Hendry Ch Bangun (FWK).
Menunggu Kabar Baik Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:51 WIB

FWK Menilai KPK Penakut, Pemerintah Tidak Boleh Anti Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Aphrodite Luxury Kafe Pati, Korban Dirawat Dan Sudah Menempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Hukum sebagai Panglima, Bukan Panglima yang Menghukum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Irjen Pol ASEP SAFRUDIN Resmi Emban Amanah Kabareskrim, Ketum FRIC: Kami Siap Berdiri Bersama Polri.

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:57 WIB

FWK INGATKAN PRESIDEN PRABOWO, MOMEN PEROMBAKAN BESAR KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT

Berita Terbaru