Klarifikasi Kepala BP2MI Atas Tertundanya CPMI Ke Malaysia

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan 148 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat ke Malaysia disebabkan salah satunya karena visa yang digunakan untuk berangkat tidak menggunakan visa kerja.

” Bahwa keberangkatan tidak bisa dilakukan salah satunya karena orientasi pra-pemberangkatan (OPP) belum dilakukan akibat faktor dokumen yang belum sesuai syarat seperti tertuang di peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.” Tegas kepala BP2MI, dalam konfrensi Pers dikantor BP2MI. Kamis(2/6/22).


“UPT BP2MI Provinsi NTB tidak dapat melakukan OPP dikarenakan visa yang digunakan tidak sesuai dengan pasal 13 butir f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” katanya lagi.

Baca Juga :  Yonmarhanlan III Bongkar Pagar Laut di Tanjung Pasir, Libatkan 25 Prajurit Hiu Perkasa

” Saya mengatakan bahwa dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa calon PMI membutuhkan visa kerja sebagai salah satu syarat keberangkatan ke negara penempatan. Sementara visa yang dimiliki oleh para pekerja tersebut yang diversifikasi UPT BP2MI di NTB bukan merupakan visa kerja.”ujar Benny.

BP2MI berpandangan hal itu bertentangan dengan aturan yang ada sehingga UPT di NTB belum melakukan OPP untuk 148 calon PMI tersebut dan mengakibatkan penundaan keberangkatan.
Benny sampaikan langkah tersebut diambil belajar dari berbagai kasus maraknya penempatan ilegal ke negara-negara lain dan menghindari agar tidak mendorong praktik PMI bekerja tanpa visa yang semestinya.

“Atas masalah yang sempat ramai di media olah BP2MI menunda, sama sekali tidak. Seribu persen saya bisa memberikan garansi semua hanya ketelitian dan kepatuhan terhadap undang-undang,” tandasnya lagi kepada awak media.

Selain permasalahan visa tersebut, dia juga menyatakan 23 orang dari 148 calon PMI yang akan berangkat belum memenuhi syarat atau perlu melakukan perbaikan dokumen lain untuk mengikuti OPP. Hanya 125 orang yang memenuhi syarat menjalani OPP.
Dia menjelaskan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maka pihaknya akan melaksanakan OPP kepada 125 pekerja tersebut pada hari ini.
“Setelah OPP apakah mereka bisa terbang bukan menjadi wilayah dan domain BP2MI tapi wilayah dan kewenangan dari imigrasi Indonesia,” pungkas Benny Ramdhani.

Baca Juga :  Melalui Seni dan Budaya Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bamsoet Ajak Selamin Kedamaian

( Hans).

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB