KLB Ilegal Di Kecam, Hendry CH Bangun Tetap Sah Sebagai Ketum PWI Pusat

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia ilegal yang digelar pada 18 Agustus di Hotel Grand Paragon, Jakarta, oleh segelintir orang yang haus kekuasaan, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. KLB ini diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi, Minggu, 18/8/24.

Menurut Hendry Ch Bangun, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. “Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” Tegas Hendry Ch Bangun di Banjarmasin.

Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum. Kepengurusan ini telah disahkan terakhir dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Sentil kinerja Wartawan oleh Ketua Umum Media Mitrapol di Hut mitrapol ke 5

“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” Ujar HMU Kurniadi dalam penjelasannya di Jakarta, Minggu, 18 Agustus.

HMU Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal. “KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” Tambahnya.

Baca Juga :  Bea Cukai dan Satpol PP Berkolaborasi Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

Hendry Ch Bangun menegaskan kembali bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut. ” Saya masih sehat dan tidak dalam dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” Kata Hendry Ch Bangun.

Hendry Ch Bangun menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya. “KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” Pungkasnya.

# Nara Sumber : PWI Pusat.

Redaksi.

Berita Terkait

Lunas Tapi BPKB Ditahan, Debitur SMMF Teriak Merasa Dizalimi
Polisi Operasi Preman Dan Ormas Jaga Parkir Liar, Tiga Wilayah di Jakbar Terlewatkan
Komaruddin Hidayat Nahkodai Dewan Pers 2025–2028
Ketua Komisi A, DPRD Palas Dari Partai Demokrat Menampung Aspirasi Masyarakat Desa Tinga.
Heboh, Bupati Dogiyai Papua Di arak Kelompok OPM, Warga Non OAP Eksodus Massal
Operasi Pekat II Lodaya 2025: Polda Jabar Bekuk 36 Target Premanisme, Ungkap Puluhan Kasus Pungli Dan Kekerasan
PLTU Labuan Angin Di Tapteng Terbakar
Danrem 023/KS Terima Kunjungan Kapolres Kota Sibolga.

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:58 WIB

Lunas Tapi BPKB Ditahan, Debitur SMMF Teriak Merasa Dizalimi

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:21 WIB

Polisi Operasi Preman Dan Ormas Jaga Parkir Liar, Tiga Wilayah di Jakbar Terlewatkan

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:21 WIB

Komaruddin Hidayat Nahkodai Dewan Pers 2025–2028

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:44 WIB

Ketua Komisi A, DPRD Palas Dari Partai Demokrat Menampung Aspirasi Masyarakat Desa Tinga.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:40 WIB

Heboh, Bupati Dogiyai Papua Di arak Kelompok OPM, Warga Non OAP Eksodus Massal

Berita Terbaru

Berita

Komaruddin Hidayat Nahkodai Dewan Pers 2025–2028

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:21 WIB