Kominfo Ancam Akan Blokir Whatsapp Dan Google 6 Hari Lagi

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menentukan batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Maka dari itu perusahaan yang belum terdaftar seperti WhatsApp, Instagram, dan Google akan diblokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.

Pihak Kominfo berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar.

Terbaru, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7), seperti dikutip detikcom.

Baca Juga :  Transon Group Digugat Pailit! Utang Ratusan Miliar, Tak Ada Itikad Baik?

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ucap Johnny kemudian

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga :  Kecelakaan Bus Maut Di Rajapolah 4 Orang Meninggal Dunia

Mengacu pada aturan tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.

Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Sementara itu,pada Jumat (15/7) di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.

Beberapa waktu sebelumnya, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.Dilansir dari CNN news.com

Berita Terkait

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru