Masyarakat OTD Bersama LSM Instan Peringati 7 Tahun, Penggenangan Waduk Jatigede

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, SUMEDANG – Genap 7 tahun yang lalu, 5 kecamatan terdiri dari kecamatan Jatigede, Darmaraja, Wado, Cisitu dan Jatinunggal sebanyak 28 Desa didalamnya mulai ditenggelamkan. Hari ini Orang Terkena Dampak (OTD) dan masyarakat disekitar bersama LSM Instan peringati milangkala penggenangan waduk Jatigede di Obyek wisata Ciranggem, Rabu (31/8/22).

Acara yang diawali budaya spiritual tokoh masyarakat Jatigede begitu khidmah dilanjutkan dengan sambutan Direktur LSM Instan Ifan Yudi Wibowo yang menyebutkan masih ada hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi tanah dan rumah yang belum dibayar karena elevasi. Masyarakat selalu berharap agar pihak pemerintah segera menuntaskan masalah ini selain pemberdayaan masyarakat yang terdampak mendapat kehidupan yang sejahtera dan punya mata pencaharian.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dukung Pembangunan Kampung Tipuka melalui Musrenbang


Sementara perwakilan dari pemerintah yang dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs. H. Asep Tatang Sujana, Msi “Mengatakan Alhamdulillah dengan adanya kegiatan milangkala penggenangan waduk jatigede ini terbangun rasa kesadaran diri bahwa masyarakat jatigede telah berkorban untuk kesejahteraan masyarakat banyak, dan mudah-mudahan apa yang diinginkan masyarakat OTD aspirasinya atau hak haknya segera terpenuhi/terealisasi, katanya

Ditambahkan oleh Direktur LSM Instan Ifan Yudi Wibowo mengatakan Kegiatan milangkala penggenangan waduk jatigede ini adalah untuk mengenang masa-masa pahit manisnya sewaktu dahulu mau digenang walaupun dirasakan banyak pahitnya karena masyarakat terpaksa harus meninggalkan kampung halaman yang dicintainya dan peringatan untuk pemerintah agar lebih memperhatikan lagi masyarakat OTD terutama bagi pemberdayaan ekonominya dan menuntaskan persoalan-persoalan atas hak-hak masyarakat mengenai rumah dan bangunan juga tanahnya yang belum dibayar. Sedangkan mengenai usaha jaring terapung sebenarnya tidak ada larangan baik dari kementerian ataupun peraturan daerah karena fungsi dari bendungan itu sendiri diantaranya untuk wisata dan pemberdayaan usaha perikanan hanya perlu kajian-kajian semisal dengan aturan zone dan sebagainya katanya.

Baca Juga :  Polsek Koja Gaungkan Ngopi Kamtibmas: Sinergi Polisi dan Warga untuk Keamanan Koja

Berita Terkait

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru