Ops Antik Lodaya 2025, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com,Garut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 12.10 WIB, di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., yang menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka, yang diduga berperan sebagai perantara distribusi sabu.

Baca Juga :  Penghuni Kuasai Pengelolaan City Garden ? Saksi Ungkap Pungutan Ilegal Dan Kuasai Fasilitas

Dalam penindakan itu, polisi menyita total 8,51 gram sabu (netto) yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut diamankan lakban, plastik klip, alat hisap, satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang pemasok berinisial U yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diarahkan untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan sabu di beberapa titik di Garut Kota dan Banyuresmi. Tersangka juga mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dari U sepanjang November 2025.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri: Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Markas Puspomal untuk Pererat Kerja Sama

Sebagai imbalan, tersangka menerima upah Rp100.000 per gram serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Selain sebagai pengedar, pelaku turut mengonsumsi barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Sumber : Humas Polda Jabar.

Pewarta:UJS.

Berita Terkait

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.
Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga
Antisipasi Karhutla Saat Kemarau, Kapolda Jabar Ingatkan Pendaki
Sekjen DPP FRIC H.Deden Hardening, Ingatkan Pelajar,Jangan Mudah Terprovokasi Ajakan Unjuk Rasa.
Tegaskan Bahaya Karhutla, Polda Jabar Minta Masyarakat Stop Membuat Pemicu Api

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:31 WIB

FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga

Berita Terbaru