Ops Antik Lodaya 2025, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com,Garut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 12.10 WIB, di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., yang menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka, yang diduga berperan sebagai perantara distribusi sabu.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Siap Luncurkan "Patriot Siaga 112," Layanan Darurat untuk Warga Kota

Dalam penindakan itu, polisi menyita total 8,51 gram sabu (netto) yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut diamankan lakban, plastik klip, alat hisap, satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang pemasok berinisial U yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diarahkan untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan sabu di beberapa titik di Garut Kota dan Banyuresmi. Tersangka juga mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dari U sepanjang November 2025.

Baca Juga :  Warga Desa Sitardas Menggugat PT CPA-AEP ke Pengadilan Negeri Sibolga, Sidang Pertama Tidak Hadir

Sebagai imbalan, tersangka menerima upah Rp100.000 per gram serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Selain sebagai pengedar, pelaku turut mengonsumsi barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Sumber : Humas Polda Jabar.

Pewarta:UJS.

Berita Terkait

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.
Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.
PERDOKMIL Bertransformasi Menjadi PERTASINDO, Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional‎
Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” Tak Terbukti.
Swadaya Warga Meriahkan Pelantikan RT, RW, dan Karang Taruna Kelurahan Talun dengan Gelar Seni Budaya.
Penutupan Program PBA Di Pulau Batu, Peserta Terima Alkitab, Sertifikat, Dan Penghargaan Kelompok Terbaik

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:19 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:02 WIB

Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:54 WIB

PERDOKMIL Bertransformasi Menjadi PERTASINDO, Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional‎

Berita Terbaru

Berita

Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.

Selasa, 14 Jul 2026 - 08:58 WIB