Pemda Akan Tindak Tegas Penjual LPG 3 Kg Yang “Nakal”

- Jurnalis

Minggu, 26 Februari 2023 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menindak agen maupun pangkalan LPG 3 Kilogram  yang menjual dengan harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp. 19 ribu.

Hal itu disampaikan Sekda di hadapan perwakilan agen dan pangkalan LPG 3 Kg  di Aula Tampomas Setda, Jumat (24/2).

“Kami meminta semua agen dan pangkalan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) sampai dI masyarakat. Tidak boleh lebih dari Rp. 19 ribu,” ucap Sekda.

Apalagi menurut Sekda, sudah ada informasi dari Hiswana Migas bahwa harga dasar dari Pertamina adalah Rp. 11. 650.

“Berarti ada ruang Rp. 7. 750. Jadi  kebangetan kalau ada yang menjual di atas Rp.19 ribu. Jika kita temukan hal semacam itu akan kita tindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, PMI Ilegal Dikirim ke Irak

Sekda menyebutkan, di Kabupaten Sumedang sendiri terdapat 800 pangkalan dan 21 agen.

“Kita telah sampaikan saat ini ada Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 133 Tahun 2023 tentang penentapan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk LPG 3 Kg.
HET-nya telah ditetapkan oleh Bupati sebesar Rp.19 ribu,” terangnya.

Sekda juga menuturkan, akan dibuat tim  yang akan mengawasi distribusi LPG 3 Kg agar tidak melampaui HET.

“Kita sudah sepakati akan dibuat tim pengawas untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tidak melampaui harga ecetan tertinggi, kalau terbukti kita akan tindak,” tuturnya.

Baca Juga :  Tour of Kemala 2025: Serunya Balap Sepeda, Budaya, dan UMKM Lokal di Yogyakarta

Apalagi saat ini, dijelaskan Sekda, ada aturan dari Kementerian ESDM bahwa setiap pangkalan LPG, 80 persen harus langsung tersalurkan ke masyarakat.

“Kalaupun ada warung, toleransinya di 20 persen, tapi dengan ketentuan HET-nya Rp. 19 ribu. Tidak boleh lebih dari itu,” ujarnya.

Menurut Sekda, LPG 3 kg merupakan barang penting yang diatur dalam Undang-undang tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri ESDM.

“Diatur oleh pusat, lalu ditetapkan dengan Kepbup bahwa LPG 3 Kg ini masuk barang penting. Karena masuk barang penting yang diatur oleh pemerintah melalui HET, maka harus dilaksanakan oleh para pelaku ekonomi agar masyarakat mendapatkan harga yang baik sehingga terjangkau dan mudah didapatkan,” pungkasnya…Ujs

Berita Terkait

Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat, Polisi Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Secara Gratis Kepada Pemilik.
BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia
HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan
Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.
Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat, Polisi Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Secara Gratis Kepada Pemilik.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:44 WIB

BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:50 WIB

HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Berita Terbaru