Pemda Akan Tindak Tegas Penjual LPG 3 Kg Yang “Nakal”

- Jurnalis

Minggu, 26 Februari 2023 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menindak agen maupun pangkalan LPG 3 Kilogram  yang menjual dengan harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp. 19 ribu.

Hal itu disampaikan Sekda di hadapan perwakilan agen dan pangkalan LPG 3 Kg  di Aula Tampomas Setda, Jumat (24/2).

“Kami meminta semua agen dan pangkalan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) sampai dI masyarakat. Tidak boleh lebih dari Rp. 19 ribu,” ucap Sekda.

Apalagi menurut Sekda, sudah ada informasi dari Hiswana Migas bahwa harga dasar dari Pertamina adalah Rp. 11. 650.

“Berarti ada ruang Rp. 7. 750. Jadi  kebangetan kalau ada yang menjual di atas Rp.19 ribu. Jika kita temukan hal semacam itu akan kita tindak,” tegasnya.

Baca Juga :  LSM GMBI Sumedang Gelar Upacara Hari Peringatan Kemerdekaan RI ke- 77

Sekda menyebutkan, di Kabupaten Sumedang sendiri terdapat 800 pangkalan dan 21 agen.

“Kita telah sampaikan saat ini ada Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 133 Tahun 2023 tentang penentapan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk LPG 3 Kg.
HET-nya telah ditetapkan oleh Bupati sebesar Rp.19 ribu,” terangnya.

Sekda juga menuturkan, akan dibuat tim  yang akan mengawasi distribusi LPG 3 Kg agar tidak melampaui HET.

“Kita sudah sepakati akan dibuat tim pengawas untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tidak melampaui harga ecetan tertinggi, kalau terbukti kita akan tindak,” tuturnya.

Baca Juga :  Yonmarhanlan III Melaksanakan Siaga Bencana Alam untuk Antisipasi Curah Hujan Tinggi

Apalagi saat ini, dijelaskan Sekda, ada aturan dari Kementerian ESDM bahwa setiap pangkalan LPG, 80 persen harus langsung tersalurkan ke masyarakat.

“Kalaupun ada warung, toleransinya di 20 persen, tapi dengan ketentuan HET-nya Rp. 19 ribu. Tidak boleh lebih dari itu,” ujarnya.

Menurut Sekda, LPG 3 kg merupakan barang penting yang diatur dalam Undang-undang tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri ESDM.

“Diatur oleh pusat, lalu ditetapkan dengan Kepbup bahwa LPG 3 Kg ini masuk barang penting. Karena masuk barang penting yang diatur oleh pemerintah melalui HET, maka harus dilaksanakan oleh para pelaku ekonomi agar masyarakat mendapatkan harga yang baik sehingga terjangkau dan mudah didapatkan,” pungkasnya…Ujs

Berita Terkait

Aparat Bersenjata Lengkap Geruduk Lapas Sumedang
Polres Sumedang Dorong Pelajar SMA Yadika Tanjungsari Cerdas Gunakan AI
FWK Doakan Emas Pertama Asian Games, Soroti Pembinaan Atlet Jangka Panjang
Polda Jabar Pastikan Pengawalan Ketat 4 Tim Peserta FIFA U-17, Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya
Polres Sumedang Gelar Pelatihan Paham AI bagi 75 Pelajar SMK Informatika.
Jalan Cibugel-Darmaraja Hampir Rampung, Warga Segera Rasakan Akses Mulus.
Hari Jadi Korlantas Polri, Sekjen DPP FRIC H.Deden Hardening Kobarkan Pesan Tegas: Terus Bergerak Kawal Keselamatan Rakyat!
UTS SMA Negeri 1 Tanah Masa Berlangsung Aman dan Lancar, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Guru dan Semangat Belajar Siswa.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:39 WIB

Aparat Bersenjata Lengkap Geruduk Lapas Sumedang

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Polres Sumedang Dorong Pelajar SMA Yadika Tanjungsari Cerdas Gunakan AI

Kamis, 24 September 2026 - 13:08 WIB

FWK Doakan Emas Pertama Asian Games, Soroti Pembinaan Atlet Jangka Panjang

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Polda Jabar Pastikan Pengawalan Ketat 4 Tim Peserta FIFA U-17, Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya

Selasa, 22 September 2026 - 20:42 WIB

Polres Sumedang Gelar Pelatihan Paham AI bagi 75 Pelajar SMK Informatika.

Berita Terbaru

Berita

Aparat Bersenjata Lengkap Geruduk Lapas Sumedang

Kamis, 24 Sep 2026 - 22:39 WIB