Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com,Waropen.

Pemekaran di Tanah Papua bukan semata-mata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran merupakan wujud kehadiran negara yang adil, setara, serta menghormati fondasi sosial dan budaya orang asli Papua sebagaimana semangat awal Otonomi Khusus (Otsus).

Hal itu ditegaskan Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si menginteraksi aspirasi pemekaran Provinsi Papua Utara yang terus dikumandangkan masyarakat dan pemerintah di wilayah adat Saireri.

Bupati Mote, menegaskan faktanya saat ini, wilayah adat Saireri belum dimekarkan menjadi provinsi, sementara enam wilayah adat lainnya telah mendapatkan haknya dengan dimekarkan provinsi baru. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan serius dalam implementasi kebijakan negara di Papua.

“Papua memiliki tujuh wilayah adat sebagai dasar kehidupan sosial, politik, dan budaya orang asli Papua. Namun faktanya, baru enam wilayah adat yang telah dimekarkan menjadi provinsi. Tertinggal wilayah adat Saireri yang masih tertahan. Ini menandakan janji Otsus belum sepenuhnya diwujudkan,” tegas Mote yang dihubungi, Rabu, ( 11/2/26).

Bupati menjelaskan bahwa Pulau Papua terbagi dalam tujuh wilayah adat yang menjadi fondasi identitas orang asli Papua yakni Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Domberai, dan Bomberai.

Baca Juga :  Polda Jabar Bentuk Satgas Sekolah untuk Cegah Bullying dan Perekrutan Terorisme Anak

Wilayah-wilayah ini merupakan ruang hidup yang terbentuk dari sejarah panjang, bahasa ibu, nilai adat, serta sistem sosial yang diwariskan lintas generasi.

Dalam perjalanan kebijakan negara, wilayah adat Mamta menjadi Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura sebagai provinsi induk. Wilayah adat Bomberai melahirkan Provinsi Papua Barat beribu kota Manokwari, sementara wilayah adat Domberai dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat Daya dengan pusat pemerintahan di Sorong.

Kemudian wilayah adat La Pago kini menjadi Provinsi Papua Pegunungan beribu kota Wamena, wilayah adat Mee Pago berkembang menjadi Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan wilayah adat Anim Ha ditetapkan sebagai Provinsi Papua Selatan dengan pusat pemerintahan di Merauke.

“Wilayah adat Saireri yang meliputi Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Waropen justru belum mendapatkan hak yang sama, padahal memiliki karakter budaya maritim yang kuat serta posisi strategis di Teluk Cenderawasih,” ujarnya.

Mote juga mengingatkan bahwa gagasan pemekaran Papua berbasis tujuh wilayah adat pertama kali digagas oleh almarhum Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik sekaligus memastikan keterlibatan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua.

Baca Juga :  Orasi Kebangsaan Sumpah Pemuda, Kapolri: Persatuan-Kesatuan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Dari sisi regulasi, ia menegaskan bahwa dasar hukum pemekaran telah jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 Ayat (1), memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat bersama DPR RI untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.

“Secara hukum tidak ada alasan untuk menunda. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Asosiasi Bupati Wilayah Adat Saireri dijadwalkan menggelar Rapat Koordinasi pada 12 Februari 2026 di Gedung Negara Biak Numfor guna mempercepat pembentukan Provinsi Papua Utara berbasis Wilayah Adat Saireri.

Bupati Mote menekankan bahwa pemekaran harus berpijak pada kerangka besar tujuh wilayah adat Papua agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Negara wajib memastikan seluruh wilayah adat memperoleh perlakuan yang sama sebagai bagian dari komitmen menghadirkan keadilan di Tanah Papua.

“Pemekaran bukan sekadar membentuk daerah baru, tetapi menegaskan pengakuan terhadap identitas dan hak orang asli Papua. Jika enam wilayah adat sudah menjadi provinsi, maka Saireri juga harus mendapat kepastian. Penataan Papua harus utuh berbasis tujuh wilayah adat—tidak boleh ada yang tertinggal,” pungkasnya.

Redaksi.

Berita Terkait

Asy-Syatibiiyyah Kunjungi DPRD Sumedang Kenalkan Profesi Sejak Dini.
Pemdes Bawo Ordua Salurkan BLT Tunai Tahap II hingga Desember 2026, Kades Imbau Warga Gunakan untuk Kebutuhan Keluarga
Memprihatinkan! Gedung Puskesdes Desa Makole Rusak Berat dan Tak Difungsikan, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Kawal Indonesia Emas 2045, Lemhannas RI Ajak Insan Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan
Majelis Adat Sumedang Larang Tegas Tolak Geotermal Tampomas
FWK Menilai KPK Penakut, Pemerintah Tidak Boleh Anti Kritik
Dugaan Pengeroyokan di Aphrodite Luxury Kafe Pati, Korban Dirawat Dan Sudah Menempuh Jalur Hukum
Jaga Keseimbangan Kerja dan Akhlak, Sekretariat DPRD Sumedang Gelar Taklim Aparatur

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Asy-Syatibiiyyah Kunjungi DPRD Sumedang Kenalkan Profesi Sejak Dini.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Pemdes Bawo Ordua Salurkan BLT Tunai Tahap II hingga Desember 2026, Kades Imbau Warga Gunakan untuk Kebutuhan Keluarga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Memprihatinkan! Gedung Puskesdes Desa Makole Rusak Berat dan Tak Difungsikan, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Kawal Indonesia Emas 2045, Lemhannas RI Ajak Insan Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Majelis Adat Sumedang Larang Tegas Tolak Geotermal Tampomas

Berita Terbaru