Pengadilan Negeri Bandung Tinjau Objek Sengketa di Bojong Koneng


ZONAPERS.com, Bogor – Sengketa lahan warga Bojong Koneng dan Cijayanti dengan Sentul city Kecamatan Babakan Madang yang tak menemukan titik terang, Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Terjun
langsung ke lapangan, lokasi yang menjadi bagian obyek disalah satu villa warga di Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Bogor. Jumat (11/3/22).

Adapun tujuan dari Hakim PTUN Bandung yang disampaikan oleh Hakim Hastin Kurnia Dewi S.H., M.H., ketika di tanyakan awak media mengatakan, kehadiran Kami hari ini hanya meninjau lokasi yang menjadi Objek sengketa dari hak guna bangunan (HGB) 2415, dan kami telah melihat beberapa lokasi dimana terbitnya HGB 2415 yang di perlihatkan oleh warga.
Ketika di tanyakan sejauh mana kasus Permasalahan ini telah bergulir kepada Hakim Hastin menjelaskan bahwa kami dari PTUN Bandung tidak bisa berkata banyak, ini masih tahap pemeriksaan setempat.Ucapnya.
untuk tahap Beracaranya pada pemeriksaan setempat Nanti, Minggu depan dengan Bukti tambahan, Saksi.


Di tempat yang sama Donsisko Purba S.H, salah satu kuasa hukum warga Bojong Koneng menyampaikan bahwa inikan masalah tanah dan kehadiran dari hakim PTUN Bandung merupakan langkah dari pemeriksaan setempat untuk memastikan materil fisik apa yang di permasalahkan. Karna Kami mengklaim pemilik hak garap dari tahun 1984, sedangkan PT Sentul City Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)nya itu yang diperpanjang dari SHGB nomor 2 tahun 1993, sementar yang sekarang SHGB 2415 tahun 2013.
Lanjut Donsisko Purba, Faktanya mereka menyebut mempunyai SHGB dari tahun 1993 fisik tidak pernah di kuasai. Sedangkan dari sejak di garap mulai dari pak Wahab, pak Caca, dan Bu Wiwi, yang mengusai fisik tetap mereka. Kita tau persis HGB itu, apabila 3 tahun di telantarkan saja itu sudah jadi masalah, itulah yang mau kita Gugat. Intinya ada dua alasan yang kita persoalkan, kita punya over alih garap yang sempat kita mau sertifikatkan tapi BPN menolak dengan alasan harus ada ijin PT Sentul City, nah dari situ kita melihat mungkin BPN menganggap PT Sentul City sudah punya SHGB, juga itu baru di 2021. Ketika itu langsung aktif lakukan Somasi, Gusur. Padahal ada larangan dari Pemerintah setempat tetap tidak di perdulikan.

PTUN Bandung hadir dilokasi hari ini untuk memastikan fisik serta melihat peta telah mempertanyakan dari pihak BPN juga jadi tidak ada kendala.
Nantinya biarlah Hakim yang akan menilai. Tutup Kuasa hukum

OwenPutra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *