Pengrusakan Hutan Di Kaki Gunung Cakrabuana, Dialih Fungsikan Jadi Perkebunan Kopi

zonapers.com, TASIKMALAYA – Hutan merupakan Lingkungan yang ditumbuhi pepohonan dan tumbuhan lain, Berfungsi sebagai reservoir untuk reservoir CO2, habitat hewan, modulator aliran hidrologi, dan pelindung tanah dan merupakan salah satu aspek terpenting dari biosfer bumi. Sedangkan konversi fungsi lahan hutan adalah perubahan fungsi pokok hutan menjadi bukan kawasan hutan jadi perkebunan kopi.

Masalah ini semakin parah dari waktu ke waktu seiring dengan meningkatnya kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi usaha lain. Kehidupan hutan dan areal mencari makan beberapa jenis tumbuhan dan satwa sehingga alih fungsi hutan akan berdampak pada hilangnya tempat tinggal sejumlah satwa, hal ini akan menyebabkan jumlah satwa yang terlalu banyak untuk kembali ke bawah. Daerah pemukiman untuk mencari makan. Studi tersebut bertujuan untuk mempengaruhi konversi fungsi hutan menjadi lahan perkebunan.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan taktik metode dokumentasi dan wawancara dengan warga kampung Bunar Desa sukapada kec. Pager Ageung kab. Tasikmalaya Hasil dari penelitian ini adalah bahwa alih fungsi hutan sangat mempengaruhi fauna yang terdapat di dalam hutan sehingga fauna tersebut kehilangan tempat tinggalnya sehingga fauna tersebut berpindah ke kawasan pemukiman.

Sebagian kawasan pegunungan berubah menjadi lahan perkebunan di Kawasan Pegunungan Kebun Kopi, di kec pager Ageung kab. Tasikmalaya selasa (19/juli/2022).

Pembukaan lahan dengan membabat hutan berpotensi mengakibatkan longsor serta bencana lainnya serta mengancam keberadaan satwa liar di tempat tersebut.
Kami pecinta alam Tasik utara akan melaporkan kepada pihak berwenang, dan apabila laporan kami tidak di indahkan kami seluruh pecinta alam tasik utara akan menindak tegas terhadap pelaku perusakan hutan bunar tersebut ujar Maman kuya aktivis lingkungan hidup Tasik utara

Pesan beliau kepada redaksi, ” Wariskan mata air buat generasi kita, bukan air mata”.

Hingga berita ini di turunkan pihak terkait belum bisa di mintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *