Polda Jabar Ringkus Sindikat Penipuan Online, Korban Rugi Rp801 Juta.
Bandung.– Polda Jawa Barat mengungkap sindikat penipuan online yang menjalankan modus lowongan kerja, tugas berbayar, dan verifikasi layanan pemerintah palsu.
Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menangkap empat tersangka berinisial RI, RA, MRA, dan I pada 26 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan pengungkapan berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas penipuan digital yang meresahkan masyarakat.
Penyidik menemukan sindikat tersebut meraup keuntungan sekitar Rp800 juta dari sejumlah korban di berbagai daerah.
Selain menangkap empat tersangka, penyidik terus memburu AG yang diduga mengendalikan seluruh jaringan penipuan.
RI dan RA membeli rekening, layanan m-banking, serta akun e-wallet untuk menunjang operasional sindikat.
Selanjutnya, MRA mengantarkan telepon seluler kepada RI agar mengisi akun m-banking sesuai kebutuhan jaringan.
Kemudian, I memeriksa seluruh data sebelum menyerahkan telepon seluler kepada AG untuk menjalankan aksi penipuan.
Para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama menjaring calon korban.
Mereka menyebarkan informasi palsu tentang lowongan kerja, tugas berbayar, dan verifikasi layanan pemerintah untuk menarik perhatian masyarakat.
Selanjutnya, pelaku menawarkan pekerjaan bergaji tinggi agar korban menyerahkan data pribadi serta membayar biaya administrasi.
Namun, pelaku langsung menghentikan komunikasi setelah menerima uang dari para korban.
Selain itu, sindikat mengelola situs berpenampilan meyakinkan untuk menawarkan program tugas berbayar.
Pelaku meminta korban memberikan tanda suka, komentar, dan aktivitas lainnya dengan iming-iming komisi besar.
Akan tetapi, korban tidak pernah menerima komisi karena pelaku hanya menjalankan skenario penipuan.
Tak hanya itu, pelaku juga menghubungi korban dengan dalih membantu pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan bea cukai.
Melalui modus tersebut, pelaku memperoleh data pribadi sekaligus mengarahkan korban melakukan transaksi tertentu.
Wadirsiber Polda Jabar AKBP Mujianto menyebut empat laporan polisi mencatat total kerugian korban mencapai Rp801.794.698.
Korban NNP kehilangan Rp20,7 juta, KL Rp33,6 juta, DN Rp51 juta, sedangkan AD kehilangan Rp696.454.698.
Selanjutnya, penyidik mengamankan buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon seluler, buku transaksi, paspor, dan sepeda motor.
Penyidik menjerat para tersangka dengan KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas kejahatan siber sekaligus melindungi masyarakat dari penipuan digital.
Penulis : UJS.



































































