Prof.DR.OC Kaligis Mengklaim Kliennya Tak Ada Bukti Pemerasan Di Rutan KPK

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Tim kuasa hukum eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH., atau biasa disebut OCK mengklaim kliennya tak terbukti terlibat pemerasan di rutan KPK. Dan diketahui KPK telah menetapkan mantan Karutan KPK Achmad Fauzi sebagai tersangka kasus pemerasan.

Achmad Fauzi diketahui saat ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebenarnya Kalapas itu (Achmad Fauzi) tidak ada bukti dituduh melakukan pembiaran. Harusnya ada bukti suap,” Kata OC Kaligis p kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin, 6/5/24.

Menurut Pengacara Kondang yang sudah 40 tahun lebih menjadi Pengacara dari 3 Mantan Presiden RI tersebut, OC Kaligis, dalam semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah ada suap kepada Achmad Fauzi.

Baca Juga :  Penculikan Mengerikan di Antapani, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Atas hal itu ia menjelaskan maka dicari-carilah tuduhan pembiaran.

“Ketika semua BAP dari saksi mengatakan tidak pernah memberikan suap katakanlah Kalapas. Dicari-carilah dengan tuduhan pembiaran,” ujarnya.

OC Kaligis juga menerangkan bahwa kliennya tegas dalam menindak anak buahnya yang menyalahi aturan. Seperti yang sudah diketahui khalayak ramai, OC Kaligis sangat berkompeten di bidang Hukum, ada beberapa Pengacara top di tanah air yang pernah tergabung dalam OC Kaligis Asosiasi berkantor di Jl Majapahit Jakarta Pusat, antara lain Hotman Paris Hutapea, Hamdan Zulva, Hikmajuanto dan masih banyak lagi. Dan OC Kaligis adalah salah satu dari Tim Kuasa hukum Prabowo Gibran mendampingi beberapa Laywer yang sangat ahli dalam hukum dan di ketuai Oleh Prof Yusril Isra Mahendra.

Baca Juga :  Kapolres Sumedang Tinjau Dan Berikan Bantuan Logistik Bagi Peserta Perkemahan Besar SAKO SPN Di Kiarapayung Sumedang

“Semua saksi-saksi mengatakan dia tidak pernah mencampuri urusan. Pernah kedapatan anak buahnya nakal, dia langsung tindak. Saya lihat dalam BAP pembiaran pun tidak terpenuhi,” jelasnya.

Sebagai informasi Fauzi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi mengajukan praperadilan pada Jumat (5/4/2024) dengan termohon Pimpinan KPK.

Dalam amar permohonannya, pihak Achmad Fauzi meminta agar Hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

Selain itu, KPK juga diminta untuk mengeluarkan Fauzi dari Rutan Polda Metro Jaya.

Pewarta : HM.

Berita Terkait

TPNPB Kodap XI Odiyai Dogiyai Klaim Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Dua Anggota Militer di Dogiyai
Brigjen TNI Kristomei Sianturi Resmi Jabat Kapuspen TNI, Siap Perkuat Komunikasi Strategis TNI
Danrem 023/KS Dampingi Kunker Menkes RI dan Menko PMK RI Di Kepulauan Nias.
Serangan Brutal OPM Di Yahukimo: Enam Guru Tewas, Sekolah Dibakar, Warga Di Siksa, Sadis!!
Danrem 023/KS Resmi Tutup TMMD ke-123 Di Padang Lawas: Sinergi TNI & Masyarakat Wujudkan Pembangunan
Pemkab Gunung Mas Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapat Sembako Murah!
Remaja Buncit 3 Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu
Haji Mursad Bagikan Sembako Untuk Warga Sukapura, Sambut Idul Fitri Dengan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 18:11 WIB

TPNPB Kodap XI Odiyai Dogiyai Klaim Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Dua Anggota Militer di Dogiyai

Senin, 24 Maret 2025 - 14:07 WIB

Brigjen TNI Kristomei Sianturi Resmi Jabat Kapuspen TNI, Siap Perkuat Komunikasi Strategis TNI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:26 WIB

Danrem 023/KS Dampingi Kunker Menkes RI dan Menko PMK RI Di Kepulauan Nias.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:19 WIB

Serangan Brutal OPM Di Yahukimo: Enam Guru Tewas, Sekolah Dibakar, Warga Di Siksa, Sadis!!

Senin, 17 Maret 2025 - 20:39 WIB

Pemkab Gunung Mas Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapat Sembako Murah!

Berita Terbaru