Prof.DR.OC Kaligis Mengklaim Kliennya Tak Ada Bukti Pemerasan Di Rutan KPK

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Tim kuasa hukum eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH., atau biasa disebut OCK mengklaim kliennya tak terbukti terlibat pemerasan di rutan KPK. Dan diketahui KPK telah menetapkan mantan Karutan KPK Achmad Fauzi sebagai tersangka kasus pemerasan.

Achmad Fauzi diketahui saat ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebenarnya Kalapas itu (Achmad Fauzi) tidak ada bukti dituduh melakukan pembiaran. Harusnya ada bukti suap,” Kata OC Kaligis p kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin, 6/5/24.

Menurut Pengacara Kondang yang sudah 40 tahun lebih menjadi Pengacara dari 3 Mantan Presiden RI tersebut, OC Kaligis, dalam semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah ada suap kepada Achmad Fauzi.

Baca Juga :  FWK Desak Presiden Prabowo Ambil Langkah Besar Atasi Bencana Sumatera dan Pembalakan Liar

Atas hal itu ia menjelaskan maka dicari-carilah tuduhan pembiaran.

“Ketika semua BAP dari saksi mengatakan tidak pernah memberikan suap katakanlah Kalapas. Dicari-carilah dengan tuduhan pembiaran,” ujarnya.

OC Kaligis juga menerangkan bahwa kliennya tegas dalam menindak anak buahnya yang menyalahi aturan. Seperti yang sudah diketahui khalayak ramai, OC Kaligis sangat berkompeten di bidang Hukum, ada beberapa Pengacara top di tanah air yang pernah tergabung dalam OC Kaligis Asosiasi berkantor di Jl Majapahit Jakarta Pusat, antara lain Hotman Paris Hutapea, Hamdan Zulva, Hikmajuanto dan masih banyak lagi. Dan OC Kaligis adalah salah satu dari Tim Kuasa hukum Prabowo Gibran mendampingi beberapa Laywer yang sangat ahli dalam hukum dan di ketuai Oleh Prof Yusril Isra Mahendra.

Baca Juga :  Polda Metro Kirim Surat Teguran Lebih Dari 55 Ribu

“Semua saksi-saksi mengatakan dia tidak pernah mencampuri urusan. Pernah kedapatan anak buahnya nakal, dia langsung tindak. Saya lihat dalam BAP pembiaran pun tidak terpenuhi,” jelasnya.

Sebagai informasi Fauzi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi mengajukan praperadilan pada Jumat (5/4/2024) dengan termohon Pimpinan KPK.

Dalam amar permohonannya, pihak Achmad Fauzi meminta agar Hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

Selain itu, KPK juga diminta untuk mengeluarkan Fauzi dari Rutan Polda Metro Jaya.

Pewarta : HM.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru