Prof.DR.OC Kaligis Mengklaim Kliennya Tak Ada Bukti Pemerasan Di Rutan KPK

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Tim kuasa hukum eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH., atau biasa disebut OCK mengklaim kliennya tak terbukti terlibat pemerasan di rutan KPK. Dan diketahui KPK telah menetapkan mantan Karutan KPK Achmad Fauzi sebagai tersangka kasus pemerasan.

Achmad Fauzi diketahui saat ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebenarnya Kalapas itu (Achmad Fauzi) tidak ada bukti dituduh melakukan pembiaran. Harusnya ada bukti suap,” Kata OC Kaligis p kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin, 6/5/24.

Menurut Pengacara Kondang yang sudah 40 tahun lebih menjadi Pengacara dari 3 Mantan Presiden RI tersebut, OC Kaligis, dalam semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah ada suap kepada Achmad Fauzi.

Baca Juga :  Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing

Atas hal itu ia menjelaskan maka dicari-carilah tuduhan pembiaran.

“Ketika semua BAP dari saksi mengatakan tidak pernah memberikan suap katakanlah Kalapas. Dicari-carilah dengan tuduhan pembiaran,” ujarnya.

OC Kaligis juga menerangkan bahwa kliennya tegas dalam menindak anak buahnya yang menyalahi aturan. Seperti yang sudah diketahui khalayak ramai, OC Kaligis sangat berkompeten di bidang Hukum, ada beberapa Pengacara top di tanah air yang pernah tergabung dalam OC Kaligis Asosiasi berkantor di Jl Majapahit Jakarta Pusat, antara lain Hotman Paris Hutapea, Hamdan Zulva, Hikmajuanto dan masih banyak lagi. Dan OC Kaligis adalah salah satu dari Tim Kuasa hukum Prabowo Gibran mendampingi beberapa Laywer yang sangat ahli dalam hukum dan di ketuai Oleh Prof Yusril Isra Mahendra.

Baca Juga :  Tanggapan Kemenkumham, Terkait Dewan Pers Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP

“Semua saksi-saksi mengatakan dia tidak pernah mencampuri urusan. Pernah kedapatan anak buahnya nakal, dia langsung tindak. Saya lihat dalam BAP pembiaran pun tidak terpenuhi,” jelasnya.

Sebagai informasi Fauzi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi mengajukan praperadilan pada Jumat (5/4/2024) dengan termohon Pimpinan KPK.

Dalam amar permohonannya, pihak Achmad Fauzi meminta agar Hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

Selain itu, KPK juga diminta untuk mengeluarkan Fauzi dari Rutan Polda Metro Jaya.

Pewarta : HM.

Berita Terkait

Polres Sumedang Berperan Aktip Melatih Paskibraka Jelang Upacara HUT Kemerdekaan RI.
Polres Sumedang Amankan Pawai Lampion, Ribuan Pelajar Meriahkan HUT RI.
Sekcam Tanah Masa Pimpin Final Turnamen Voli Putra, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
FWK Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Penurunan Merah Putih dan Perusakan Garuda Pancasila di Aceh
Sambut HUT ke-68 Korem 023/KS Danrem Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Kota Sibolga
Sumber Mata Air Desa Manggis, Berpotensi Menjadi Destinasi Wisata Alam, Warga Harapkan Dukungan Pemerintah
Semangat HUT RI ke-81, Ketum AWPI Hengki Ahmat Jazuli Serukan Pers Profesional dan Berintegritas.
AWPI DKI Bangun Sinergi Pers dan Kesbangpol Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Polres Sumedang Berperan Aktip Melatih Paskibraka Jelang Upacara HUT Kemerdekaan RI.

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Polres Sumedang Amankan Pawai Lampion, Ribuan Pelajar Meriahkan HUT RI.

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Sekcam Tanah Masa Pimpin Final Turnamen Voli Putra, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:06 WIB

FWK Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Penurunan Merah Putih dan Perusakan Garuda Pancasila di Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Sambut HUT ke-68 Korem 023/KS Danrem Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Kota Sibolga

Berita Terbaru