Roda Dua Bisa Bawa Penumpang Asalkan Satu Alamat

zonapers.com , Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan pengendara sepeda motor pribadi masih boleh membonceng orang lain selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/4).

“Sepeda motor berboncengan masih boleh, baik pengguna dan dibonceng wajib masker dan sarung tangan,” kata Yogo saat memberikan keterangan pers langsung melalui siaran Instagram.

“Dalam pasal 18 ayat 6 disebutkan angkutan aplikasi roda dua dibatasi untuk pengangkutan barang,” kata Yogo.

Dari pantauan lapangan yang di lakukan zonapers.com sejak pagi, aparat kepolisian merazia apabila pengendara motor tidak memakai masker dan sarung tangan atau masih memboncengi penumpang dihari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan alasan membolehkan sepeda motor pribadi membonceng penumpang.

“Dengan catatan penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari,” kata Syafrin.

zp2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *