Sangsi Supir Dan Penumpang Yang Tidak Pakai Masker : Push Up

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Petugas Dishub Terminal Kalideres Jakarta Barat, kembali memberikan sangsi kepada sejumlah awak bus dalam kota, maupun penumpang yang tidak menggunakan masker saat memasuki area terminal tersebut, Rabu 27/5/20.

Oleh petugas, mereka selain diperintahkan untuk push up, juga diberikan sangsi menyapu jalan dilokasi terminal itu.

Kepala Terminal Kalideres Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengatakan, Sangsi tegas yang dilakukan petugas dishub terminal sebagai upaya efek jera bagi awak bus maupun penumpang yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Baca Juga :  Polda Banten Berikan Bansos Kepada Masyarakat Baduy Dalam

” Tindakan Push Up itu supaya mereka lebih disiplin lagi terhadap aturan pemerintah Provinsi DKI terkait PSBB, dimana yang menerbitkan Pergub no 41 tahun 2020,”ujar Revi.

Baca Juga :  Ahli Waris Rohadi Bin H. Endjoen, Menggugat PT Bakri Swasakti Utama Dan PT Berkat Berlian International, Ada apa!

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No.41 Tahun 2020 soal sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta. untuk memutus mata rantai penularan Covid -19, agar tidak terkena sanksi maka, diharapkan warga wajib menggunakan masker di ruang publik dan tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

# Dari berbagai narasumber.

( ZP2 ).

Berita Terkait

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
AWPI DKI Jakarta Kukuhkan Yamarlin Hulu sebagai Ketua.
FWK: Wartawan Kawal Kasus MBG, Kejagung Dituntut Lebih Transparan Dan Bisa Bekukan Harta Tersangka
FWK Desak KAPOLRI Segera Kembalikan Rasa Aman Dan Kepercayaan Masyarakat
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Marka, Pemandu Kita Berkendara
PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:52 WIB

AWPI DKI Jakarta Kukuhkan Yamarlin Hulu sebagai Ketua.

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:42 WIB

FWK: Wartawan Kawal Kasus MBG, Kejagung Dituntut Lebih Transparan Dan Bisa Bekukan Harta Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:45 WIB

FWK Desak KAPOLRI Segera Kembalikan Rasa Aman Dan Kepercayaan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Berita Terbaru

Berita

Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.

Selasa, 14 Jul 2026 - 08:58 WIB