Setelah Bharada E Ditetapkan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Mengundurkan Diri

zonapers.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga menyatakan pengundurkan diri dari kasus penembakan Brigadir J hari ini, Sabtu (6/8/22).
Andreas Nahot Silitonga memberikan surat pengunduran diri itu ke Bareskrim Polri.

“Kami sebagai tim penasehat hukum Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kepada awak media di Bareskrim Polri.

Ia mengaku saat ini tak akan mengungkap alasan pengunduran diri timnya sebab saat ini proses hukum masih berjalan.

Namun ia memastikan alasan pengunduran diri itu sudah tertuang dalam surat yang ia sampaikan.

“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” paparnya.

Selain itu, Andreas Nahot Silitonga juga mengungkap surat pengunduran dirinya belum diterima langsung.

“Tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara,” ucapnya.

Andreas memaparkan timnya akan kembali hari Senin pekan depan untuk menyampaikan surat itu secara langsung.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.

Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *