Sidang Gugatan 92 Penghuni Komunitas Sosial Terhadap JakPro Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas IA tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan legal standing atau kelengkapan administrasi para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Penundaan sidang dilakukan karena surat panggilan terhadap saksi kedua belum diterima oleh yang bersangkutan.
“Surat panggilan saksi kedua belum sampai karena alamat tidak dikenal oleh kurir,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk kembali mengirimkan surat panggilan saksi. Atas permintaan penggugat, persidangan ditunda selama satu pekan.

Baca Juga :  KAI : Wujudkan Supremasi Hukum Di Indonesia

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu menutup sidang.

Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara JakPro dan Komunitas Aktivis Sosial. Permasalahan muncul setelah adanya peralihan kepemilikan Gedung Pluit Junction yang berdampak pada keberlanjutan perjanjian kerja sama kedua belah pihak.

Salah satu penggugat, Calvin Liem, hadir dalam sidang perdana tersebut. Ia menjelaskan bahwa perjanjian sewa-menyewa antara komunitasnya dan JakPro telah berlangsung sejak tahun 2023 dan awalnya berjalan tanpa kendala.

“Namun pada Agustus 2025, pihak JakPro melarang kami melakukan aktivitas sosial,” ujar Calvin Liem.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Chek Lokasi TKP Meninggal Anggotanya

Menurutnya, sejumlah fasilitas gedung seperti listrik, air, dan pendingin ruangan diputus. Selain itu, komunitas juga dilarang kembali memasuki ruangan saat sedang melakukan kegiatan diskusi.

“Alasannya kami dianggap bukan penghuni lagi, padahal berdasarkan MoU kami masih memiliki hak penggunaan tempat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak JakPro yang diwakili oleh Christian dan Jody memilih tidak memberikan keterangan substansial kepada awak media.
“Kami hanya mengapresiasi sidang yang berjalan lancar,” ujarnya singkat.

Sidang perkara perdata nomor 822 tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pewarta: Suherman.

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB