Sidang Gugatan 92 Penghuni Komunitas Sosial Terhadap JakPro Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas IA tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan legal standing atau kelengkapan administrasi para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Penundaan sidang dilakukan karena surat panggilan terhadap saksi kedua belum diterima oleh yang bersangkutan.
“Surat panggilan saksi kedua belum sampai karena alamat tidak dikenal oleh kurir,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk kembali mengirimkan surat panggilan saksi. Atas permintaan penggugat, persidangan ditunda selama satu pekan.

Baca Juga :  Pupuk Indonesia Sosialisasikan HET Pupuk Bersubsidi Terbaru

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu menutup sidang.

Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara JakPro dan Komunitas Aktivis Sosial. Permasalahan muncul setelah adanya peralihan kepemilikan Gedung Pluit Junction yang berdampak pada keberlanjutan perjanjian kerja sama kedua belah pihak.

Salah satu penggugat, Calvin Liem, hadir dalam sidang perdana tersebut. Ia menjelaskan bahwa perjanjian sewa-menyewa antara komunitasnya dan JakPro telah berlangsung sejak tahun 2023 dan awalnya berjalan tanpa kendala.

“Namun pada Agustus 2025, pihak JakPro melarang kami melakukan aktivitas sosial,” ujar Calvin Liem.

Baca Juga :  Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta 2024 di Jakarta Utara Berlangsung Sukses

Menurutnya, sejumlah fasilitas gedung seperti listrik, air, dan pendingin ruangan diputus. Selain itu, komunitas juga dilarang kembali memasuki ruangan saat sedang melakukan kegiatan diskusi.

“Alasannya kami dianggap bukan penghuni lagi, padahal berdasarkan MoU kami masih memiliki hak penggunaan tempat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak JakPro yang diwakili oleh Christian dan Jody memilih tidak memberikan keterangan substansial kepada awak media.
“Kami hanya mengapresiasi sidang yang berjalan lancar,” ujarnya singkat.

Sidang perkara perdata nomor 822 tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pewarta: Suherman.

Berita Terkait

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.
Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.
PERDOKMIL Bertransformasi Menjadi PERTASINDO, Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional‎
Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” Tak Terbukti.
Swadaya Warga Meriahkan Pelantikan RT, RW, dan Karang Taruna Kelurahan Talun dengan Gelar Seni Budaya.
Penutupan Program PBA Di Pulau Batu, Peserta Terima Alkitab, Sertifikat, Dan Penghargaan Kelompok Terbaik

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:19 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:02 WIB

Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:54 WIB

PERDOKMIL Bertransformasi Menjadi PERTASINDO, Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional‎

Berita Terbaru

Berita

Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.

Selasa, 14 Jul 2026 - 08:58 WIB