Sidang Gugatan 92 Penghuni Komunitas Sosial Terhadap JakPro Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas IA tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan legal standing atau kelengkapan administrasi para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Penundaan sidang dilakukan karena surat panggilan terhadap saksi kedua belum diterima oleh yang bersangkutan.
“Surat panggilan saksi kedua belum sampai karena alamat tidak dikenal oleh kurir,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk kembali mengirimkan surat panggilan saksi. Atas permintaan penggugat, persidangan ditunda selama satu pekan.

Baca Juga :  Wakapolda Jabar Laksanakan Pengecekan Pos Pam Di Wilayah Sumedang

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu menutup sidang.

Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara JakPro dan Komunitas Aktivis Sosial. Permasalahan muncul setelah adanya peralihan kepemilikan Gedung Pluit Junction yang berdampak pada keberlanjutan perjanjian kerja sama kedua belah pihak.

Salah satu penggugat, Calvin Liem, hadir dalam sidang perdana tersebut. Ia menjelaskan bahwa perjanjian sewa-menyewa antara komunitasnya dan JakPro telah berlangsung sejak tahun 2023 dan awalnya berjalan tanpa kendala.

“Namun pada Agustus 2025, pihak JakPro melarang kami melakukan aktivitas sosial,” ujar Calvin Liem.

Baca Juga :  Haji Mursad Bagikan Sembako Untuk Warga Sukapura, Sambut Idul Fitri Dengan Kebersamaan

Menurutnya, sejumlah fasilitas gedung seperti listrik, air, dan pendingin ruangan diputus. Selain itu, komunitas juga dilarang kembali memasuki ruangan saat sedang melakukan kegiatan diskusi.

“Alasannya kami dianggap bukan penghuni lagi, padahal berdasarkan MoU kami masih memiliki hak penggunaan tempat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak JakPro yang diwakili oleh Christian dan Jody memilih tidak memberikan keterangan substansial kepada awak media.
“Kami hanya mengapresiasi sidang yang berjalan lancar,” ujarnya singkat.

Sidang perkara perdata nomor 822 tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pewarta: Suherman.

Berita Terkait

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.
Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga
Antisipasi Karhutla Saat Kemarau, Kapolda Jabar Ingatkan Pendaki
Sekjen DPP FRIC H.Deden Hardening, Ingatkan Pelajar,Jangan Mudah Terprovokasi Ajakan Unjuk Rasa.
Tegaskan Bahaya Karhutla, Polda Jabar Minta Masyarakat Stop Membuat Pemicu Api

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:31 WIB

FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga

Berita Terbaru