Sidang Gugatan 92 Penghuni Komunitas Sosial Terhadap JakPro Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas IA tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan legal standing atau kelengkapan administrasi para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Penundaan sidang dilakukan karena surat panggilan terhadap saksi kedua belum diterima oleh yang bersangkutan.
“Surat panggilan saksi kedua belum sampai karena alamat tidak dikenal oleh kurir,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk kembali mengirimkan surat panggilan saksi. Atas permintaan penggugat, persidangan ditunda selama satu pekan.

Baca Juga :  Direktorat Jenderal Imigrasi Laksanakan Rapat Evaluasi Dan Konsolidasi Nasional Keimigrasian 2023

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu menutup sidang.

Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara JakPro dan Komunitas Aktivis Sosial. Permasalahan muncul setelah adanya peralihan kepemilikan Gedung Pluit Junction yang berdampak pada keberlanjutan perjanjian kerja sama kedua belah pihak.

Salah satu penggugat, Calvin Liem, hadir dalam sidang perdana tersebut. Ia menjelaskan bahwa perjanjian sewa-menyewa antara komunitasnya dan JakPro telah berlangsung sejak tahun 2023 dan awalnya berjalan tanpa kendala.

“Namun pada Agustus 2025, pihak JakPro melarang kami melakukan aktivitas sosial,” ujar Calvin Liem.

Baca Juga :  Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Menurutnya, sejumlah fasilitas gedung seperti listrik, air, dan pendingin ruangan diputus. Selain itu, komunitas juga dilarang kembali memasuki ruangan saat sedang melakukan kegiatan diskusi.

“Alasannya kami dianggap bukan penghuni lagi, padahal berdasarkan MoU kami masih memiliki hak penggunaan tempat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak JakPro yang diwakili oleh Christian dan Jody memilih tidak memberikan keterangan substansial kepada awak media.
“Kami hanya mengapresiasi sidang yang berjalan lancar,” ujarnya singkat.

Sidang perkara perdata nomor 822 tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pewarta: Suherman.

Berita Terkait

War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran
Gejolak Desa Buniasih: Kades Mundur, Tito Purnomo Resmi Ditunjuk sebagai Plt.
Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?
Kompol Respati Lulus Terpilih Sespimmen Dikreg 66 TA 2026
Sukses Konser Tasik Berisik, Pembuktian Bahwa Tasikmalaya Juga Berbudaya Dan Aman
Kejuaraan Snowboard dan Cross-Country Skiing Pada Olimpiade Musim Dingin 2026

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:11 WIB

War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:56 WIB

Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:16 WIB

Gejolak Desa Buniasih: Kades Mundur, Tito Purnomo Resmi Ditunjuk sebagai Plt.

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:38 WIB

Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?

Berita Terbaru

Berita

Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:56 WIB