Intip Yuk Besaran Gaji PNS Pensiunan Janda dan Duda Terbaru di Bulan Agustus 2022, Mau Tahu?

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – Intip yuk besaran gaji pensiunan yang akan didapatkan oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) janda maupun dudanya.

Berbeda dengan pegawai swasta, setiap bulannya para pensiunan janda maupun duda PNS memiliki hak untuk mendapatkan gaji pensiun.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan kenapa pekerjaan sebagai PNS masih menjadi impian banyak orang.

Adapun pemberian pensiunan ini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.

Namun, perlu diingat jika gaji yang diterima oleh para pensiunan PNS memiliki jumlah yang berbeda bergantung dengan kelas dan masa jabatannya.

Selain itu, PNS purnabakti juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulan.

Untuk gaji PNS hingga pensiunan PNS, selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) dan disalurkan ke pegawai langsung lewat Kantor Pos.

Baca Juga :  Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Lantas, berapa besaran gaji pensiunan PNS duda dan janda di bulan Agustus 2022?

Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Gaji yang Diterima Pensiunan PNS di bulan Agustus 2022

Para PNS yang sudah habis masa baktinya atau sudah masuk kategori pensiun akan menerima besaran gaji sesuai golongan sebagai berikut:

  • PNS golongan I yaitu sekitar Rp 1.560.800 – Rp2.014.900
  • PNS golongan II yaitu sekitar Rp 1.560.800 – Rp2.865.000
  • PNS golongan III yaitu sekitar Rp 1.560.800 – Rp3.597.800
  • PNS golongan IV yaitu

Besaran Gaji PNS Janda dan Duda di Bulan Agustus 2022

Berbeda dengan pensiunan, janda atau duda PNS menerima besaran gaji yang berbeda.

Baca Juga :  Sayed Muhammad Akan Sampaikan Pidato Perdana Di Musyawarah Ke 1 ATRA

Berikut informasinya sesuai dengan golongan terakhirnya:

  • Pensiunan janda/duda PNS gol. I Rp1.170.600
  • Pensiunan janda/duda PNS gol. II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200
  • Pensiunan janda/duda PNS gol. III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000
  • Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500

Adapun untuk janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia besarannya adalah sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600

Pembayaran uang pensiun PNS diatur dengan skema pay as you go, yaitu skema yang berasal dari hasil iuran PNS, sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN.

Berbagai sumber*

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan
Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono
PWI Pokja Jaktim (DeFacto) Hadiri Momen Bersejarah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka
GEMPARKAN IBU KOTA! Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, 2,6 Juta Jiwa Terselamatkan
Ingin Hadir Di Istana Saat 17 Agustus? Kesempatan Emas Ini Tak Datang Dua Kali!
Preman Beraksi Lagi! Pengacara Dipukul Saat Bertugas di Cengkareng – Desakan Publik Agar Kapolri Turun Tangan
PWI Pusat Bongkar Surat Palsu 19 Mei, : ” Kami Yang Sah, Bukan Mereka.”

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:25 WIB

PWI Pokja Jaktim (DeFacto) Hadiri Momen Bersejarah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:19 WIB

GEMPARKAN IBU KOTA! Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, 2,6 Juta Jiwa Terselamatkan

Berita Terbaru