Arti Kompolnas, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya?

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

ZONAPERS.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional menjadi perbincangan publik setelah Benny Mamoto Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas membuat statement pernyataan terkait kasus Brigadir J. Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang Komisi Kepolisian Nasional beserta fungsi, tugas dan wewenangnya. Apakah kamu sudah tahu?.

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah suatu lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang bermarkas di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini diwujudkan berlandaskan Perpres No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pengertian tersebut sebagaimana dimaksud dengan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaga ini bekerja untuk menolong Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas menjadi lembaga non struktural yang dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada prinsip pemerintahan yang baik. Lembaga ini bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Kabupaten Sumedang Berikan Apresiasi Terhadap Polri Dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adapun fungsi Kompolnas, yaitu melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja POLRI untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian POLRI. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kompolnas melakukan kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota serta pejabat polri sesuai ketentuan.

Sedangkan berkaitan dengan tugasnya, kompolnas bertugas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri. serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Kompolnas juga memberikan usulan arah kebijakan strategis Polri yang berdasarkan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri.

Selain memiliki tugas dan fungsi, Kompolnas juga memiliki wewenang. Wewenang Kompolnas yaitu mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden tentang anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan Sumber Daya Manusia Polri dan pengembangan sarana serta prasarana kepolisian.

Baca Juga :  Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri: Motif Masih Didalami

Selain itu juga, Kompolnas dapat memberikan saran serta pertimbangan lain ke Presiden untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga berwenang menerima saran dan keluhan dari masyarakat terkait kinerja kepolisian untuk menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia.

Seluruh pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakkan hukum yang ada di negara Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas dibantu oleh Sekretariat Kompolnas yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Baca juga: Mengenal Divisi Propam dan Mottonya

Demikian penjelasan terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya. Selanjutnya dapat diketahui bahwa Kompolnas merupakan lembaga kepolisian yang melakukan kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota serta pejabat polri sesuai ketentuan.

Berita Terkait

Jakarta Utara Gelar Doa Lintas Agama, Wujudkan Pilkada Damai 2024
Jawa Barat Darurat Korupsi: Aktivis dan Wartawan Serbu KPK, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bupati
Kehangatan “Ngopi Kamtibmas” Bersama Kapolres Metro Jakarta Utara dan Warga RW 10 Ancol
Kanit Reskrim Polsek Koja Amankan Dua Remaja yang Jadi Admin Akun Tawuran di Medsos Instagram
Kapolsek Koja Gelar Program “Ngopi Kamtibmas” untuk Jaga Kondusivitas Wilayah
Prajurit Yonmarhanlan III Gelar Aksi Jumat Berkah untuk Warga Jakarta Utara
Sicakep Sumedang Raih Tiga Besar Inovasi Terbaik Jawa Barat 2024
Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, PMI Ilegal Dikirim ke Irak

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 05:22 WIB

Jakarta Utara Gelar Doa Lintas Agama, Wujudkan Pilkada Damai 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 20:12 WIB

Jawa Barat Darurat Korupsi: Aktivis dan Wartawan Serbu KPK, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bupati

Sabtu, 23 November 2024 - 17:53 WIB

Kehangatan “Ngopi Kamtibmas” Bersama Kapolres Metro Jakarta Utara dan Warga RW 10 Ancol

Sabtu, 23 November 2024 - 14:58 WIB

Kanit Reskrim Polsek Koja Amankan Dua Remaja yang Jadi Admin Akun Tawuran di Medsos Instagram

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Kapolsek Koja Gelar Program “Ngopi Kamtibmas” untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru