zonapers.com. Sumedang, Polres Sumedang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang melaksanakan Monitoring dan Sosialisasi Himbauan terkait larangan edar Obat jenis sirup yang mengandung Cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Senin (24/10/2022).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran dari Kemenkes RI tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak.
Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Yanto Selamet, S.IP., M.H., bersama personil gabungan dari Sat Binmas serta Sat Narkoba Polres Sumedang melaksanakan monitoring ke Rumah Sakit dan Apotek di wilayah Kabupaten Sumedang.
Adapun 3 (tiga) merk yang telah di tarik izin edarnya dari BPOM RI yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
Berdasarkan pantauan tim dari Polres Sumedang dan Dinkes Kabupaten Sumedang, tidak ditemukan adanya obat sirup yang sudah dilarang edar, petugas dari apotek menjelaskan bahwa obat tersebut sudah ditarik dan di reture. (Ujs)