Zonapers.com,TAPTENG – Marlan Sinaga (55) warga Kelurahan Kolang Nauli, Lingkungan III Lobuharambir Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan BRI Unit Kolang ke Polisi, terkait dugaan tindak pidana “Penipuan” tabungan terkuras habis.
Marlan Sinaga (Korban) melaporkan Ke Polsek Kolang, dengan laporan Polisi Nomor: LP/30/XI/2022/SU/SEK KOLANG /RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 2 November 2022, atas dugaan tindak pidana “Penipuan” yang dialaminya.
Adapun kronologis terjadinya peristiwa tindak pidana “Penipuan” yang di alami korban (Marlan Sinaga-red) dijelaskannya pada hari Rabu tanggal 2 November 2022, sekira pukul 15.30 Wib, korban sedang berjualan bahan pokok di Lingkungan I Balerong Pasar Onan Kelurahan PO Hurlang Kecamatan Kolang, saat itu korban bersama dengan anaknya Masmur Siregar (23) sedang memainkan Handphon milik korban.
Masmur Siregar anak korban, bertanya kepada orangtua “Berapanya Saldo di Rekening mamak” korban menjawab sekitar 149.000.00 lebih, kemudian anak korban menjawab kagi “Loh Ini di Mobile Banking Saldomu Berkurang tinggal Rp 3.000.000 lebih lagi. “Ayoklah kita konfirmasi dulu ke BRI Unit Kolang” ucap korban kepada anaknya.
Setibanya korban bersama anaknya di BRI Unit Kolang, korban langsung mempertanyakan kepada pihak Bank, “kenapa saldo di rekening saya berkurang” kata korban kepada pihak Bank.
Bahwa anak korban (Masmur Siregar) mendapatkan pesan masuk dari Aplikasi Whatsaap yang mengatasnamakan bank BRI membuat kebijakan perubahan tarif Administrasi. Kemudian anak korban mengikuti melalui pesan masuk tersebut. Tiba tiba saldo di rekening korban berkurang, ucap korban kepada petugas Bank.
Selanjutnya petugas Bank BRI menjawab kepada korban “Bahwa kejadian tersebut adalah penipuan bukan dari pihak Bank BRI” seterusnya korban menanyakan solusi kepada pihak Bank BRI agar uang korban yang telah berpindah tersebut di Blokir, katanya kepada pihak Bank.
Bank BRI Unit Kolang mengarahkan korban untuk membuat laporan ke Kantor polisi kehilangan terlebih dahulu dan kemudian membawa surat bukti tanda laporan ke pihak Bank, tutur Marlan Sinaga kepada Media Zonapers.com.
Marlan Sinaga mengatakan lagi tidak mengetahui siapa yang melakukan penipuan terhadap dirinya. Akan tetapi korban ditipu melalui pesan Aplikasi Whatsaap yang nomor GSMnya 0821 5204 7817 yang mengatasnamakan BRI menawarkan Produk perubahan tarif administrasi kepada nasabah Bank BRI setiap bulannya, keluhnya.
“Bak disambar petir, saldo tabungan yang semula Rp 145.542.345 (Seratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat lima rupiah) habis terkuras, cuman tinggal Rp 3.000.000 lebih” dia mengaku tidak pernah melakukan transaksi.
Korban juga menerangkan tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut ditransfer, hanya saja, anak saya yang bernama Masmur Siregar yang memainkan Handphone milik korban, yang mana di dalam Handphone tersebut terdapat aplikasi Mobile Banking BRI atas nama Marlan Sinaga ke rekening Mandiri atas nama Budi Riyono dengan nomor rekening 1089 3827 0947 terang Marlan Sinaga.
Tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH-Sumatera) dipimpin Parlaungan Silalahi SH bersama Mangihut Tua Rangkuti SH, Boni Dowis Silalahi SH, mengatakan kepada Media Zonapers.com, Rabu (21/12/22)
Kami sebagai kuasa hukum Marlan Sinaga warga Kelurahan Kolang Nauli lingkungan II Lobuharambir Kecamatan Kolang, dimana klain kami sebagai korban tindak pidana “Penipuan” dengan kerugian sebesar Rp 145.542.345, ini adalah berawal dari uang pinjaman klain kami dari salah satu Bank BRI Unit Kolang.
Bahwa klain kami ini, biasanya nasabah yang baik, disiplin mengikuti segala aturan, sebagaimana yang diterapkan oleh Bank BRI unit kolang. “Artinya disini bahwa klain kami meminjam uang di Bank BRI unit kolang, ada berselang beberapa waktu 30 minit, datang sebuah SMS ke Handphon milik klain kami,kata Parlaungan Sulalahi SH, Kemudian kata Parlaungan Silalahi SH Isi dari pada SMS tersebut diutarakan ada dua pilihan untuk pembayaran melalui dari pada Banking tersebut. “Pada saat itu antara dua pilihan, antara Iya dan Tidak, dengan jumlah pembayaran nominal yang telah ditentukan oleh pihak banking”
Saat itu, anak klain kami Masmur Siregar, tidak mengiyakan atau tidak mengokekan dari pada isi WA yang masuk “anak klain kami tidak mengiyakan atas SMS yang masuk” kemudian tersedotlah uang milik klain kami. Pada saat itu juga klain kami mendatangi kantor BRI unit Kolang, untuk segera melakukan pemblokiran, tetapi pihak BRI tidak mengindahkan apa yang menjadi keinginan klain kami.
“Untuk diblokir dulu, supaya uang itu tidak kemana mana, tetapi sampai saat ini, pihak BRI Unit kolang artinya tidak memberikan suatu perlindungan kepada nasabah” dan kami sangat kecewa terhadap tindakan tindakan BRI unit kolang.
Klain kami, Marlan Sinaga, telah melaporkan ke Polsek kolang, dan sudah diperiksa sebagai korban tindak pidana sebagai mana dimaksud pada pasal 378 KUHP artinya sesuai dengan hasil laporan ke Polisi, cetus Parlaungan Silalahi SH.
Harapan kami kata Parlaungan, pihak Polsek Kolang, agar kiranya serius dalam mengusut dan mengungkap dari pada tindak pidana “Penipuan” ini, karena kenapa, kami khawatir nanti, ada korban korban lain, dengan cara cara yang tidak diperkenankan hukum.
Begitu juga kami minta pada pihak BRI unit Kolang, artinya agar kiranya dapat membantu klain kami. Dan kami minta secara jujur dan propesional dari pada kinerja BRI Unit Kolang. Disini klain kami sudah sangat dirugikan, kenapa uang ini belum di pakai dan belum berpindah tangan, tetapi kenapa bisa terjadi seperti itu, dan uang tersebut masih berada di posisi rekening dari pada nasabah (Marlan Sinaga) koperatiflah dalam penyelesaian nasabahnya sendiri, Pungkas Parlaungan Silalahi SH. (MSP)