Gubernur DKI Akan Kenakan Sangsi Jika Tidak Bermasker Di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta akan segera menerapkan sangsi hukuman bagi warga yang berkeliaran dimanapun tanpa menggunakan masker, Selasa 12/5/20.

Semua itu tertuang dalam Peraturan Gubernur ( Pergub ) DKI Jakarta No.41 tahun 2020 bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) sambil menunggu pembagian masker secara menyeluruh ke warga DKI.

Baca Juga :  KMP. Teluk Singkil Oleng Bikin Panik Seluruh Penumpang

Semua sangsi itu pasti diterapkan jika Masker di Kantor Kelurahan sudah habis semua, jadi bagi warga yang belum memiliki masker bisa mengambil di kantor lurah setempat.

Sangsi hukuman jika warga yang melakukan aktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker berupa : 1. Administratif berupa teguran. 2. Kerja Sosial berupa membersihkan fasilitas umum di lingkungan sekitar dengan menggunakan rompi khusus atau Denda. 3. Denda administratif paling sedikit sebesar Rp.100.000 sampai paling banyak Rp.250.000; isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub No.41/2020.

Baca Juga :  Petani Siak Riau Mohon keadilan Ke Presiden, Ketua MPR Sampai Ketua DPR

” Semua sangsi itu setelah mendapatkan peringatan, semuanya sudah ada dan tercantum,” Ujar Anies.

( ZP1 ).

Berita Terkait

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Marka, Pemandu Kita Berkendara
PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026
Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:22 WIB

PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB