Gubernur DKI Akan Kenakan Sangsi Jika Tidak Bermasker Di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta akan segera menerapkan sangsi hukuman bagi warga yang berkeliaran dimanapun tanpa menggunakan masker, Selasa 12/5/20.

Semua itu tertuang dalam Peraturan Gubernur ( Pergub ) DKI Jakarta No.41 tahun 2020 bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) sambil menunggu pembagian masker secara menyeluruh ke warga DKI.

Baca Juga :  Oknum Kades Tanjung Kurung di Duga Lakukan Penganiayaan Kepada Oknum Wartawan Pali

Semua sangsi itu pasti diterapkan jika Masker di Kantor Kelurahan sudah habis semua, jadi bagi warga yang belum memiliki masker bisa mengambil di kantor lurah setempat.

Sangsi hukuman jika warga yang melakukan aktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker berupa : 1. Administratif berupa teguran. 2. Kerja Sosial berupa membersihkan fasilitas umum di lingkungan sekitar dengan menggunakan rompi khusus atau Denda. 3. Denda administratif paling sedikit sebesar Rp.100.000 sampai paling banyak Rp.250.000; isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub No.41/2020.

Baca Juga :  Nawacita Media Group, Mengecam Keras Pernyataan Apdesi Kabupaten Sukabumi

” Semua sangsi itu setelah mendapatkan peringatan, semuanya sudah ada dan tercantum,” Ujar Anies.

( ZP1 ).

Berita Terkait

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Kapolri Cup 2026 Perkuat Prestasi dan Sportivitas
Raja Pane: IKAPSI Harus Menjadi Kekuatan Pembangunan Sipirok
FWK Imbau Presiden Hentikan Pernyataan Lemahkan Semangat Masyarakat
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
AWPI DKI Jakarta Kukuhkan Yamarlin Hulu sebagai Ketua.
FWK: Wartawan Kawal Kasus MBG, Kejagung Dituntut Lebih Transparan Dan Bisa Bekukan Harta Tersangka
FWK Desak KAPOLRI Segera Kembalikan Rasa Aman Dan Kepercayaan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:43 WIB

Kapolri Cup 2026 Perkuat Prestasi dan Sportivitas

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:38 WIB

Raja Pane: IKAPSI Harus Menjadi Kekuatan Pembangunan Sipirok

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:51 WIB

FWK Imbau Presiden Hentikan Pernyataan Lemahkan Semangat Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Berita Terbaru