Ronny F.Sompie Apresiasi Polres Minsel Atas Cepat Tertangkapnya Pelaku Pembunuhan Balita

- Jurnalis

Rabu, 25 Oktober 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Minahasa Selatan.

Calon Anggota DPR RI Pemilihan Minahasa Selatan Ronny F.Sompie, memberikan apresiasi terhadap kecepatan penanganan kasus oleh Penyidik Polres Minsel yg sangat tanggap dan memberikan perhatian yg begitu besar kepada keluarga orangtua dari anak balita yg meninggal akibat pembunuhan oleh Tersangka atas nama Valen Tambuwun (22), Selasa, 24/10/23.

Ancaman hukuman maksimal dapat diupayakan sesuai dengan bagaimana kemampuan Penyidik Sat Rekrim Polres Minsel dalam membuktikan keterlibatan tersangka berdasarkan temuan alat bukti seperti keterangan saksi, Keterangan Ahli dalam bentuk Visum et Repertum dari Dokter Ahli Kedokteran Forensic dan barang bukti alat yg digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  WRC Bongkar Dugaan Aliran Dana Pemerasan Akbp Bintoro dalam Press Conference

Polres Minahasa Selatan menerapkan persangkaan sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki/Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan atau
denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 miliar,” Jelas Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus Senin (23/10/2023).

Baca Juga :  Gunung Cakrabuana Terancam Gundul, Warga Soroti Dugaan Pembalakan Liar

Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa satu buah pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm bisa menjadi Alat Bukti Keterangan Ahli Forensik berkaitan dengan jejak / bekas darah yg diambil dari barang bukti tsb, sehingga Alat Bukti Keterangan Ahli dapat ditemukan minimal dua Alat Bukti yg akan memperkuat persangkaan bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap balita yg harus bertanggung jawab di sidang pengadilan.

Redaksi.

Berita Terkait

Jend.TNI ( P ) Dudung Abdurahman Didaulat Sebagai Puun Ageung Bapa Gede Panglima Utama Majelis Tritangtu Sunda Sabuana
Sumedang Utara Juara Piala Dony Yoshua U-21, Bawa Pulang Hadiah Rp50 Juta
Bertepatan dengan HUT ke-75 Prabowo Subianto, Koperasi ASN Kota Bogor Luncurkan OKEL
Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026.
Perlindungan Wartawan Jadi Sorotan, Forum Pimred Multimedia Indonesia Bedah Potensi Kriminalisasi Jurnalis di Aceh
Pemilik suara PWI Sumut tegaskan pilih ketua berdasarkan rekam jejak
Pemilik Suara PWI Sumut Tegaskan Pilih Ketua Berdasarkan Rekam Jejak
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Buka Suara: Narasi Pungli Adalah Fitnah, Marwah Organisasi Akan Kita Bela

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Jend.TNI ( P ) Dudung Abdurahman Didaulat Sebagai Puun Ageung Bapa Gede Panglima Utama Majelis Tritangtu Sunda Sabuana

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Sumedang Utara Juara Piala Dony Yoshua U-21, Bawa Pulang Hadiah Rp50 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Bertepatan dengan HUT ke-75 Prabowo Subianto, Koperasi ASN Kota Bogor Luncurkan OKEL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Pemilik suara PWI Sumut tegaskan pilih ketua berdasarkan rekam jejak

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026.

Jumat, 16 Okt 2026 - 21:24 WIB