zonapers.com, Jakarta.
Sebetulnya wacana kenaikan harga Rokok sudah sudah terealisasi sejak tahun 2022, namun pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali mempertegas bahwa, mulai tanggal 1 Januari 2023, Cukai untuk Rokok, Cigaret, Kolobot maupun Cerutu Naik sebesar 10%, Senin, 1/1/24.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, ” Kebijakan CHT di tahun 2024 tetap menggunakan kebijakan Multiyears yakni kenaikan untuk harga Rokok tembakau, rokok elektrik dan hasil olahan tembakau lainnya,”
” Untuk harga rokok beserta olahannya naik sebesar 10%, sementara untuk Rokok elektrik naik sebesar 15%, dan peraturan menteri keuangan ini berlaku sejak 1 Januari 2024,” Lanjut Nirwala.
Sebagian produsen rokok, sebetulnya beranggapan biasa biasa saja, sebab biaya proses pembuatan rokok dari mulai bahan baku dan peredaran sampai ke konsumen tidak signifikan, yang naik hanya pembelian Kertas tanda pajak Cukai rokok dari pemerintah.
Setelah wartawan zonapers.com melakukan survei pendapat konsumen tentang hal ini, masyarakat yang perokok hanya bisa tersenyum saja menanggapinya, menurut mereka paling hanya beralih ke rokok yang mumpuni saja harganya sesuai kantong.
Redaksi.