Zonapers – Jakarta Utara
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang diadakan Polsek Kelapa Gading pada Sabtu (28/12/2024) mendapat sambutan positif dari masyarakat. Bertempat di halaman Polsek Kelapa Gading, Jl. Kelapa Nias Raya No.1, kegiatan ini berlangsung tertib dan sukses melayani puluhan warga sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, S.IKom., S.IK, dan didampingi Wakapolsek AKP Purwo Widodo, SH, MH, layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan nyaman bagi masyarakat. Semoga ini dapat mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas,” ujar Kompol Seto Handoko Putra.
Sebanyak 88 pemohon memanfaatkan layanan ini. Rinciannya, 59 orang memperpanjang SIM A dan 29 orang untuk SIM C. Kehadiran pelayanan ini dirasakan sangat membantu, khususnya bagi warga yang kesulitan meluangkan waktu untuk ke kantor Satpas.
“Pelayanan ini sangat praktis. Tidak perlu jauh-jauh ke tempat lain, dan prosesnya cepat,” kata seorang warga yang mengurus perpanjangan SIM.
Masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratan, seperti membawa KTP asli dan fotokopi, surat kesehatan dari lembaga medis resmi, serta sertifikat psikotes. Selain itu, layanan ini tetap menjunjung prinsip tertib administrasi dengan memperhatikan masa berlaku SIM.
Kapolsek dan Wakapolsek turut memantau langsung proses pelayanan guna memastikan kelancaran acara. “Ini adalah upaya nyata kami untuk mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat. Sinergi dengan Satpas Polri menjadi kunci suksesnya kegiatan ini,” tambah AKP Purwo Widodo.
Keberhasilan pelayanan ini menunjukkan komitmen Polsek Kelapa Gading untuk terus berinovasi menghadirkan layanan publik yang efisien dan bermanfaat bagi masyarakat. Ke depannya, program serupa diharapkan dapat digelar secara rutin untuk memenuhi kebutuhan warga.