Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” Tak Terbukti.
SUMEDANG .– Polres Sumedang memastikan dugaan praktik “tangkap lepas” dan permintaan uang kepada tersangka tidak terbukti setelah Propam merampungkan klarifikasi.
Propam menggelar pemeriksaan menyeluruh di Polres Sumedang, Rabu (08/07/2026, sebagai respons atas pemberitaan media dan unggahan media sosial.
Tim Propam memeriksa tersangka Agus Yusuf Setiana, keluarganya, Kanit II Satresnarkoba, serta AIPDA Endang Suratman.
Selanjutnya, tim menelusuri dugaan permintaan uang Rp50 juta hingga Rp70 juta, termasuk nominal Rp35 juta yang ramai diperbincangkan.
Namun, pemeriksaan tidak menemukan bukti permintaan maupun penerimaan uang oleh personel Polres Sumedang.
Sementara itu, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap Agus Yusuf Setiana sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik menangkap Agus Yusuf Setiana pada 23 Juni 2026 karena dugaan mengedarkan obat keras tanpa izin edar.
Petugas juga menyita ratusan butir obat keras sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Kini, penyidik masih menahan tersangka di Polres Sumedang sambil melengkapi tahapan penyidikan.
Selain itu, Propam mendalami informasi mengenai penyerahan uang Rp20 juta yang ikut menjadi perhatian publik.
Hasil klarifikasi menunjukkan keluarga tersangka menyerahkan uang kepada Subhan melalui Romi dan Hasbi atas inisiatif sendiri.
Mereka mengaku berharap bantuan untuk mengurus perkara yang sedang berjalan.
Kemudian, Romi mengembalikan Rp19 juta kepada keluarga tersangka.
Romi hanya mengambil Rp1 juta dengan alasan biaya operasional.
Propam memastikan AIPDA Endang Suratman maupun personel Satresnarkoba tidak menerima ataupun meminta uang tersebut.
Di sisi lain, Polres Sumedang menilai sejumlah media mempublikasikan informasi tanpa mengonfirmasi pihak yang berkaitan.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan Propam telah memeriksa seluruh pihak secara menyeluruh.
Menurut AKP Awang, pemeriksaan tidak membuktikan adanya permintaan uang sebagaimana tuduhan yang beredar.
Ia menegaskan penyidik terus memproses perkara tersangka sesuai ketentuan hukum tanpa intervensi.
Selain itu, AKP Awang menegaskan Polres Sumedang selalu mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
Ia memastikan institusi akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan.
Sebaliknya, Polres Sumedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar informasi tidak benar yang merugikan institusi maupun personel.
Meski demikian, Polres Sumedang tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Karena itu, Polres mengajak seluruh pihak mengutamakan verifikasi, keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah sebelum mempublikasikan informasi.
Langkah tersebut bertujuan menghadirkan informasi yang utuh, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Ujs


































































