zonapers.com, Sumedang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Sumedang mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Selasa, ( 28/7/26 ).
Ketua DPRD memimpin rapat yang dihadiri Bupati Sumedang, Forkopimda, serta seluruh kepala perangkat daerah.
DPRD menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Pemilihan Kepala Desa.
Sebelumnya, Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, dan Pemerintah Daerah membahas kedua raperda secara intensif hingga mencapai kesepakatan.
Melalui Raperda P2APBD 2025, DPRD memperkuat akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah demi kepentingan masyarakat.
Selain itu, DPRD menggunakan laporan pertanggungjawaban sebagai dasar evaluasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik sepanjang 2025.
Sementara itu, DPRD menghadirkan kepastian hukum pelaksanaan Pilkades melalui Raperda Pemilihan Kepala Desa.
Raperda tersebut mengatur tahapan pemilihan, persyaratan calon, mekanisme pelaksanaan, serta penyelesaian perselisihan secara jelas.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki pedoman yang kuat untuk menyelenggarakan Pilkades secara demokratis, tertib, dan transparan.
Dalam sambutannya, Pimpinan DPRD mengapresiasi seluruh fraksi dan Pemerintah Daerah yang mempercepat pembahasan kedua raperda.
Pimpinan DPRD menegaskan Raperda P2APBD memastikan penggunaan anggaran tetap tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.
Selanjutnya, Pimpinan DPRD meyakini Raperda Pemilihan Kepala Desa akan mendorong lahirnya pemimpin desa yang berkualitas dan berintegritas.
DPRD berharap kedua raperda memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumedang.
Penulis : UJS.




































































