Hentikan Kembali Kekerasan Pada Jurnalis !!

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

KALIANDA – Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran memprotes arogansi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan (BPN Lamsel).

Dari hasil rapat internal organisasi KJHLS di ruang sekretariat pada hari Kamis (30/7/2020), muncul satu kata mufakat untuk menggelar aksi demontrasi dikarenakan sampai detik ini tidak ada itikad baik yang ditunjukan oleh pihak BPN Lamsel untuk menyelesaikan permasalahan pengusiran jurnalis beberapa waktu lalu.

“Aksi ini adalah bentuk solidaritas untuk merespon pengusiran rekan-rekan jurnalis akibat sikap arogan BPN Lamsel, supaya tidak terjadi pemberangusan kebebasan pers di Lamsel ini,” tegas ketua KJHLS Ma’i.

Baca Juga :  Pekat Lodaya 2023, Di Gelar Polres Sumedang Jelang Iedul Fitri

Aksi demonstrasi yang diprediksi akan berlangsung secara besar-besaran ini mendapat dukungan penuh dari organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan para aktifis di Lamsel hingga Bandar Lampung.

Tak tanggung-tanggung, berbagai organisasi kemasyarakatan, LSM dan LBH menyatakan kesiapannya untuk bergabung dalam aksi tersebut. Sebut saja diantaranya, Gema Masyarakat Lokal (GML), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Sapu Jagad, Forum Masyarakat Lintas Sektoral (Formalis), Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FS BKO KSN), Liga Pemuda Indonesia (LPI) Lampung, Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI), Pergerakan Rakyat Nusantara (Pernusa) dan Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH Sabusel).

Baca Juga :  Pesan Babinsa Bintoro Saat Dampingi Warga Yang Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19

Ma’i pun menambahkan bahwa sikap arogansi BPN Lamsel telah mengancam kebebasan pers terutama para jurnalis dalam peliputan berita, hal ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Dalam pasal 18 ayat 1, mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tegas Ma’i mengakhiri.

( Redaksi ).

Berita Terkait

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Polri di Bawah Presiden: Menjaga Desain Negara, Bukan Memperluas Kekuasaan
Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi
Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan
Respons Pembina FWK Terhadap Putusan MK Bagi Wartawan: Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan
TPNPB ( OPM ) Papua, Klaim Penembakan Pesawat Komersil Di Yahukimo

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22 WIB

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:22 WIB

Polri di Bawah Presiden: Menjaga Desain Negara, Bukan Memperluas Kekuasaan

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WIB

Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:39 WIB

Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan

Berita Terbaru

Berita

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:22 WIB