DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang.

DPRD Sumedang menggelar RDPU bersama Aliansi Buruh Sumedang Menggugat di Ruang Paripurna, Rabu (16/9/2026).

Forum tersebut membahas tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta dukungan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Dalam audiensi, Aliansi Buruh menyoroti perusahaan yang belum menjalankan substansi Putusan MK 168 secara nyata.

Selain itu, buruh mengungkap praktik kontrak kerja tanpa batas dan PHK sepihak yang merugikan pekerja.

Ketua Aliansi menegaskan Putusan MK 168 pada 31 Oktober 2024 membawa sejumlah perubahan penting bagi perlindungan buruh.

Baca Juga :  Dony Pastikan Dua SMA Negeri Baru Hadir di Sumedang.

Putusan tersebut mengembalikan Upah Minimum Sektoral, membatasi PKWT maksimal lima tahun, serta memperketat ketentuan pekerja alih daya.

Kemudian, aturan tersebut mengatur mekanisme PHK melalui pengadilan hubungan industrial ketika pekerja menolak keputusan perusahaan.

Selanjutnya, Aliansi Buruh menyatakan dukungan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah DPR RI bahas.

Menurut Aliansi, RUU tersebut menindaklanjuti amanat Putusan MK untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan baru secara terpisah.

Karena itu, buruh meminta DPRD Sumedang bersama pemerintah daerah mengawal penerapan Putusan MK 168 di perusahaan.

Baca Juga :  Timbulkan Bau Tak Sedap Dari Penggilingan Tepung Tapioka Di Margoyoso, Satgas PPLH Angkat Bicara

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Sumedang bersama Dinas Tenaga Kerja menyatakan komitmen menindaklanjuti tuntutan buruh.

DPRD juga menyatakan dukungan terhadap upaya buruh memperkuat perlindungan hak, kepastian kerja, dan kepatuhan perusahaan.

Sementara itu, Aliansi Buruh berharap RDPU menghasilkan langkah konkret dan tidak berhenti sebagai forum penyampaian aspirasi.

Mereka meminta seluruh pihak memastikan perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan sesuai ketentuan demi melindungi hak pekerja

Nara Sumber : Humas Dprd Sumedang

Pewarta : Ujs

Berita Terkait

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.
Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.
Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.
Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.
Polda Jabar Dorong Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Parenting di SLBN Cileunyi.
Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.
Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas.
Kunker ke Polres Sukabumi Kota, Kapolda Jabar Disambut Pocil dan Jarmat.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.

Rabu, 16 September 2026 - 21:04 WIB

DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.

Selasa, 15 September 2026 - 20:43 WIB

Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.

Selasa, 15 September 2026 - 19:56 WIB

Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.

Berita Terbaru

Berita

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:37 WIB