zonapers.com, Sumedang.
DPRD Sumedang menggelar RDPU bersama Aliansi Buruh Sumedang Menggugat di Ruang Paripurna, Rabu (16/9/2026).
Forum tersebut membahas tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta dukungan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dalam audiensi, Aliansi Buruh menyoroti perusahaan yang belum menjalankan substansi Putusan MK 168 secara nyata.
Selain itu, buruh mengungkap praktik kontrak kerja tanpa batas dan PHK sepihak yang merugikan pekerja.
Ketua Aliansi menegaskan Putusan MK 168 pada 31 Oktober 2024 membawa sejumlah perubahan penting bagi perlindungan buruh.
Putusan tersebut mengembalikan Upah Minimum Sektoral, membatasi PKWT maksimal lima tahun, serta memperketat ketentuan pekerja alih daya.
Kemudian, aturan tersebut mengatur mekanisme PHK melalui pengadilan hubungan industrial ketika pekerja menolak keputusan perusahaan.
Selanjutnya, Aliansi Buruh menyatakan dukungan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah DPR RI bahas.
Menurut Aliansi, RUU tersebut menindaklanjuti amanat Putusan MK untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan baru secara terpisah.
Karena itu, buruh meminta DPRD Sumedang bersama pemerintah daerah mengawal penerapan Putusan MK 168 di perusahaan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Sumedang bersama Dinas Tenaga Kerja menyatakan komitmen menindaklanjuti tuntutan buruh.
DPRD juga menyatakan dukungan terhadap upaya buruh memperkuat perlindungan hak, kepastian kerja, dan kepatuhan perusahaan.
Sementara itu, Aliansi Buruh berharap RDPU menghasilkan langkah konkret dan tidak berhenti sebagai forum penyampaian aspirasi.
Mereka meminta seluruh pihak memastikan perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan sesuai ketentuan demi melindungi hak pekerja
Nara Sumber : Humas Dprd Sumedang
Pewarta : Ujs


































































