Ketua Dewan Pers: Wartawan Tidak Bisa Langsung di Pidana Atas Karya Jurnalistiknya, Gunakan Undang – Undang Pers!

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2020 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM — Pengadilan Negeri Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Menjatuhkan hukuman penjara vonis 3 bulan 15 hari terhadap Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, setelah mengalami kriminalisasi atas berita yang dibuatnya pada akhir 2019.

Dia dituduh bersalah lantaran beritanya mengenai konflik lahan di Kalimantan Selatan dicap memicu kebencian bermuatan SARA.

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, menilai kasus pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Hal itu diungkapkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor : 02/P-DP/VIII/2020 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi.

Foto : Jurnalis bergerak bentangkan spanduk bebaskan Diananta (Istimewa)

Muhammad Nuh menjelaskan, bahwa kasus pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan Pers di negara demokrasi seperti Indonesia ini.

Baca Juga :  Panglima TNI : Mulai Saat Ini Kita Akan Tegas Kepada OPM

Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi Diananta adalah kasus Pers. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus Pers harus diselesaikan berdasarkan UU Pers.

“Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.” Tutur Mantan menteri pendidikan ini.

Menurut Muhammad Nuh, yang juga menjabat Ketua Dewan Pers mengatakan, penegakan hukum harus memperhatikan semangat dan esensi dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri serta Dewan Pers dan Jaksa Agung, tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan.

Baca Juga :  Vaksinasi Pelajar, Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Monitoring Dan Himbau Prokes
Foto : Suasana saat didepan Pengadilan Negeri Kota Baru Jurnalis bergerak bentangkan spanduk stop kriminalisasi wartawan bebaskan Diananta (Istimewa)

Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum.

“Namun, jika yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999.” Ungkapnya.

Dewan Pers akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Diananta pada proses selanjutnya.

Demikian pernyataan keprihatinan Dewan Pers terhadap pemidanaan saudara Diananta. Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari di kemudian hari, pungkas Muhammad Nuh.

Dari berbagai sumber

(Red)

Editor : NjOy

Berita Terkait

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan
Respons Pembina FWK Terhadap Putusan MK Bagi Wartawan: Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan
Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:39 WIB

Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:02 WIB

Respons Pembina FWK Terhadap Putusan MK Bagi Wartawan: Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Berita Terbaru

Berita

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:22 WIB