zOnaPers.com, Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya regulasi untuk mewajibkan setiap layanan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memperkuat pengelolaan data keuangan negara.
“Data itu harus bisa tertata dengan baik dan harus ada interoperabilitas dengan data keuangan keseluruhan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto, dalam webinar Satu Data Indonesia (SDI) di Jakarta, Senin (3/8).
Baca juga : Catat! NPWP dan NIK di KTP Bakal Digabung, Kapan?
Menurut dia, dengan basis NIK dan atau NPWP diharapkan menjadi jangkar utama dalam meningkatkan interoperabilitas (pertukaran informasi) antar sistem baik internal maupun eksternal pemerintah.
Contohnya, data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sekitar 30 juta keluarga penerima manfaat yang terdata menggunakan NIK, lanjut dia.
Dia juga menambahkan, Direktorat di bawah Kemenkeu, seperti Ditjen Pajak, Bea Cukai, serta kementerian dan lembaga lain, sudah terhubung dengan sistem di Kemenkeu menggunakan NIK atau NPWP sebagai basis data.
Tak hanya Menkeu, ada sejumlah menteri dan kepala lembaga yang juga bergabung dalam anggota SDI diantaranya ada Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi)menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Sources from various media
Editor : NjOy