Ogah Keluar Dari Rumah Kontrakan, Diseret Ke Persidangan!

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM, Tangerang – Setelah selama enam puluh tahun disewa, Rumah yang terletak di pusat perkotaan-perniagaan Kota Tangerang itu, saat ini menjadi sengketa.

Melakukan tindakan kekerasan dan pemaksaan untuk memasuki pekarangan atau rumah ?.
Agaknya kalimat inilah yang kerap mengiang di benak Tjhin Suryanto (64), Sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa Adib Fachri Dilli kepadanya yakni, melanggar pasal 167 ayat (1) Kuhp.

“Rumah seluas 68 M² yang terletak di Jl. Kisamaun Rt 01/06 Sukasari, Kota Tangerang tersebut, disewa Tjhin Ngie Sen, orangtua saya dari Ang Kim Tjong sejak tahun 1961 atau sekitar 50 tahun silam, ujar Suryanto menjelaskan.
Setahu saya semasa hidupnya pemilik rumah dengan orangtua saya, hubungan komunikasi mereka baik baik saja,” tutur Suryanto kepada wartawan seusai sidang digelar di PN. Tangerang, Selasa (31/08).

Selain disebut melanggar pasal 167 ayat (1) Kuhp, lanjut Suryanto didampingi Maju Simamora, penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Anjungan Sulut TMII, Memiliki Warna Tersendiri Saat Pengukuhan DPP KKK

Ia juga mempermasalahkan statusnya lantaran diseret sebagai terdakwa.

Boleh jadi dianggap suatu kejanggalan, sebab tidak ada hubungan hukumnya dengan si pelapor, Iwan Kurnia.
“Sekiranya ada perselisihan. Maka seyogianya yang berseteru dalam perkara ini adalah antara Ang Kim Tjong kakeknya Iwan Kurnia dengan Tjhin Ngie Sen, orangtua saya,” tegas Suryanto menyayangkan tindakan jaksa.

Baca Juga :  Babinsa Mulyorejo Sosialisasikan Pelaksanaan HUT TNI Ke-75 Kepada Warga

Ditambahkan Suryanto, setamat dari SMA atau sekitar 40 tahun lalu. Ia tidak lagi tinggal di rumah itu.

Kami tidak ngotot dan berniat untuk menguasai rumah dimaksud. Tetapi akan menyerahkannya secara sukarela kepada yang berhak yaitu : Ahli waris yang sah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledooi atau pembelaan tertulis dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya jaksa yang menyeret terdakwa ke persidangan memohon kepada Arif Budi Cahyono, ketua majelis hakim yang menyidangkan supaya menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Suryanto selama satu bulan penjara.

Y.Gulo

Berita Terkait

Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024
Dengan Semangat Kibarkan Kebanggaan Bendera Yonmarhanlan III Berkibar Gagah di Langit Jakarta
DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM
11 Nama Yang Memiliki Kompetensi Dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
KLB Ilegal Di Kecam, Hendry CH Bangun Tetap Sah Sebagai Ketum PWI Pusat
Pengurus PWI Djaya/ DKI, Resmi Di Bekukan Oleh PWI Pusat
Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang Digantikan Oleh Anton Charlyan, Pwi Pusat Lakukan Perombakan Besar Pengurus
Inisial ” T ” Yang Menghebohkan Publik, Ternyata…..

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 22:26 WIB

Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024

Minggu, 17 November 2024 - 15:00 WIB

Dengan Semangat Kibarkan Kebanggaan Bendera Yonmarhanlan III Berkibar Gagah di Langit Jakarta

Sabtu, 2 November 2024 - 22:29 WIB

DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM

Sabtu, 7 September 2024 - 15:47 WIB

11 Nama Yang Memiliki Kompetensi Dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:09 WIB

KLB Ilegal Di Kecam, Hendry CH Bangun Tetap Sah Sebagai Ketum PWI Pusat

Berita Terbaru

Berita

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:17 WIB