Baru 7 Kantor Pinjol Yang Di Gerebek

- Jurnalis

Minggu, 17 Oktober 2021 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Polri telah menggerebek tujuh lokasi yang diduga adalah tempat operasional sindikat pinjaman online Ilegal di Jakarta dalam dua hari terakhir.

Operasi penggerebekan dan penangkapan tersebut dilakukan penyidik sejak Selasa (14/10/2021) di sejumlah apartemen ataupun kantor yang dijadikan untuk perusahaan pinjol tersebut beroperasi.

“Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi Pinjol di tujuh wilayah di Jakarta,” Terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen. Pol. Helmy Santika.

Ia mengatakan, tujuh lokasi yang digrebek berada di dua lokasi di Cengkareng (Jakarta Barat), di Pantai Indah Kapuk (Jakarta Utara), Penjaringan (Jakarta Utara), Apartemen Taman Anggrek, di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit (Jakarta Utara).

Baca Juga :  Samsat Cikande: Bayar Pajak Cukup Di Kantor Desa

Menurutnya, dalam penggrebekan tersebut, terdapat tujuh tersangka yang turut ditangkap oleh penyidik.

Tetapi, pihaknya belum bisa merincikan lebih lanjut mengenai informasi detail dari masing-masing tersangka.

Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap sindikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut.

Adapun tujuh tersangka yang diringkus bertugas sebagai desk collection dan operator sms blasting.

Untuk diketahui, desk collection dalam pinjol biasanya bertugas untuk menagih utang para korban.

Sementara, sms blasting merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai sarana promosi ataupun untuk menagih utang.

Baca Juga :  Keberhasilan harus diperjuangkan, pesan Kasad saat launching buku “Loper Koran Jadi Jenderal”

“Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain,” Urainya.

Selanjutnya, dari tujuh lokasi pinjol itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, modem, CPU, layar monitor, ratusan simcard, laptop dan peralatan elektronik lainnya.

Alat-alat itu merupakan penunjang operasional perusahaan pinjol ilegal. Adapun penggerebekan pinjol dilakukan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

( Hatman bons ).

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam
Ops Antik Lodaya 2025, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut
Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun
Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan
Viral! Video Diduga Anggota OPM Lakukan Pemerkosaan dan Penyiksaan Brutal terhadap Dua Wanita di Papua
Kompol Sandy Budiman : Sengketa Tanah Bukan Sebatas Lahan Saja, Lebih kepada Keadilan Sosial
Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 19 November 2025 - 15:08 WIB

Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam

Senin, 17 November 2025 - 13:57 WIB

Ops Antik Lodaya 2025, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut

Minggu, 16 November 2025 - 16:05 WIB

Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun

Sabtu, 15 November 2025 - 07:19 WIB

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan

Berita Terbaru