zonapers.com , Bali.
Berlaku sejak tanggal 3 November 2021, penumpang tujuan ke seluruh Indonesia, hanya di wajibkan mengantongi surat antigen dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Hal ini merujuk pada peraturan Menteri Perhubungan No.96 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 2 November 2021. Pihak Angkasa Pura 1 selaku pengelola Bandara Ngurah Rai, langsung menerapkan aturan surat edaran Menteri itu kemarin, Rabu 3/11/21.
” Kami terapkan hari Rabu ini, penumpang cukup memperlihatkan surat test Antigen sudah bisa boarding,” Ujar Taufan selaku Stakeholder Manager Bandara Ngurah Rai.
Berita baik ini disambut antusias para penumpang, dan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan domestik ke Bali.
( Cak Nur, Bali ).