zonapers.com, Riau.
Kelompok Tani Tunas Jaya Desa Meredan Kabupaten Siak Riau diundang Rapat oleh Panitia Khusus ( Pansus ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Riau, Senin,29/11/21.
” Kami dari seluruh Jajaran DPRD Provinsi Riau, siap mendukung dan membantu penyelesaian sampai tuntas di Provinsi Riau, baik sengketa warga dengan pihak Perusahaan, maupun dengan Badan Usaha Milik Negara,” Ujar Maruan Yohanes kepada Baharuddin selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Jaya.
Seperti yang kita ketahui bersama, sengketa lahan warga Desa Meredan dengan PT.MSSP tidak kunjung menemui titik temu, perusahaan itu merasa mengantungi idzin mengelola lahan, sementara warga merasa tanah garapan mereka yang secara turun menurun mereka miliki, tidak pernah merasa di ganti rugi atas pengelolaan tanah perkebunan milik mereka dengan bukti kongkrit yang mereka miliki.
” Kami telah menuntut mereka ( PT.MSSP@red) untuk segera menyelesaikan masalah ganti rugi atau kembalikan Hak Garap milik warga jika memang mereka tidak mau membayarnya,” Ujar Amir Ahad selaku Sekertaris Kelompok Tani Tunas Jaya kepada wartawan ketika ada kesempatan wawancara.
Acara dengar pendapat dengan Pansus DPRD Riau itu, di akhiri dengan penyerahan berkas dari pihak Kelompok Tani kepada Tim Pansus.
( Redaksi ).