ZONAPERS.com, Cibinong – Persatuan Warga Masyarakat Bojong koneng dan Cijayanti memberikan keterangan tertulis kepada awak media perihal salah seorang warga bernama Ade Emon, yang di tangkap pihak kepolisian setempat pada tgl 04 Oktober 2021 beberapa waktu lalu. Selasa (28/12/21).
Yang Pada tanggal 28 Desember 2021, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA akan menggelar sidang perdana terhadap Ade Bebed alias Ade Emon atas dugaan tindak pidana keterlibatannya atas perusakan kantor Desa Bojong Koneng dalam proses memperjuangkan dan melawan penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT Sentul City.
Perkara yang menjerat Ade Emon ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 647/Pid.B/2021/PN.Cbi dengan dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Ade Emon sendiri merupakan warga Desa Bojong Koneng yang proaktif turun ke lapangan menolak penggusuran lahan warga yang dilakukan oleh pihak PT Sentul City. Salah satu tindakannya yakni ikut terlibat mengkampanyekan penolakan penggusuran lahan milik aktivis Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng. Penggusuran lahan warga yang dilakukan PT Sentul City di wilayah Desa Bojong Koneng sendiri sarat dengan pelanggaran hukum dan ham, termasuk telah menimbulkan kerusakan lingkungan seperti longsor dan banjir.
Untuk menghentikan aktivitas penggusuran yang dilakukan PT Sentul City sejak Agustus hingga Oktober 2021 tersebut, Ade Emon dan Warga telah berulang kali meminta Pemerintah Desa untuk turun tangan. Namun respon dari pihak Pemerintah Desa tidak memberi solusi, sehingga warga yang tersulut emosi melakukan perusakan kantor Desa Bojong Koneng.
Pasca perusakan tersebut, sebenarnya beberapa perwakilan warga termasuk Ade Emon telah berdamai dengan Pemerintah Desa Bojong Koneng dan sepakat melakukan perbaikan atas kerusakan kantor desa dengan disaksikan oleh Babinmas, Babinsa, DPD, tokoh pemuda, RT/RW maupun warga Desa Bojong Koneng.
Namun Ade Emon kemudian justru ditangkap oleh Kepolisian Resort Bogor, bahkan mengalami intimidasi dan penyiksaan seperti tembakan yang diarahkan ke sebelah kaki, tangan dan mata dilakban, beberapa kali dipukul pada bagian dada, kepala dipukul pakai balok dan popor pistol, mulut diludahi dan dibekap dengan kantong plastik serta kehilangan uang sebesar Rp. 1.550.000. yang dikantonginya saat penangkapan.
Tim Advokasi Ade Emon (AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, HMT Advocaten, WALHI Jakarta) telah berkali-kali mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Kapolres Bogor maupun Kejaksaan Negeri Bogor. Hal ini tidak terlepas dari telah terjadi perdamaian, rehabilitasi, maupun rekonsiliasi warga dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Demikian pula Kepala Desa Bojong Koneng telah mencabut laporannya atas peristiwa perusakan dan secara pribadi mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dan bersedia menjadi penjamin serta telah meminta agar pihak kepolisian menerapkan keadilan restorastif (restorative justice). Namun permohonan tersebut tidak direspon oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Patut diduga bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk membungkam warga dalam memperjuangkan haknya, sehingga membuktikan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Berdasarkan hal tersebut dan mengingat peran Ade Emon dalam memperjuangkan hak-hak warga termasuk dalam menyelamatkan lingkungan, maka Warga Desa Bojong Koneng dan tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA membebaskan Ade Emon dengan lebih mengedepankan Asas Ultimum Remedium, dimana hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Redaksi.