Pemerintah Cabut Ribuan Izin Pertambangan, HGU Perkebunan Dan Kehutanan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Januari 2022 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Seluruh izin izin pertambangan, Kehutanan dan penggunaan lahan negara terus di evaluasi oleh pemerintah, guna ada pemerataan, transparan dan adil untuk mengoreksi Ketimpangan dan kerusakan alam.

” Izin izin yang tidak di jalankan, yang tidak produktif , yang di alihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kita cabut,” Ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers nya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 6/1/21.

Baca Juga :  RAPI Seklok 08 Kalideres, Adakan Muslok Pemilihan Ketua Baru

” Hari ini, Pemerintah mencabut 2078 izin perusahaan pertambangan, mineral dan Batu Bara ( Minerba) karena tidak pernah mengirimkan rencana kerja yang mengakibatkan tersandera nya pemanfaatan sumberdaya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” Imbuh Presiden.

Sebanyak 192 izin sektor Kehutanan dan Hak Guna Usaha perkebunan yang di telantarkan seluas 34.448 Hektar hari ini juga di cabut izinnya, pemerintah berusaha melakukan pembenahan agar lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih, Kapolres Sumedang Siagakan Personil

Turut mendampingi Presiden pada kesempatan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar serta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

( Redaksi).

Berita Terkait

FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar
VIRAL! Rumah Aktivis di Jalan Tayu–Pati Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi
Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan
Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel
Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA
Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam
Kompol Sandy Budiman : Sengketa Tanah Bukan Sebatas Lahan Saja, Lebih kepada Keadilan Sosial

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:34 WIB

FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Rumah Aktivis di Jalan Tayu–Pati Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:56 WIB

Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:12 WIB

Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:55 WIB

Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA

Berita Terbaru