Apakah Setiap Jenasah Di Rumah Sakit Harus Di Nyatakan Meninggal Akibat Terpapar Covid – 19 ?

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Pada tanggal 16 November 2020, ada salah satu pasien datang ke salah satu rumah sakit besar di Jakarta Pusat dengan gejala yang sebenarnya adalah gejala Maag akut, karena memang pasien tersebut telah lama mengalami sakit maag sebelum merebak wabah covid-19.

Ada sedikit keanehan disini, pihak keluarga di suruh menandatangani berkas oleh pihak rumah sakit yang intinya membingungkan pihak pasien.

” Iya, kami disuruh menandatangani pernyataan jika pasien meninggal, maka mereka ( pihak Rumah Sakit ) akan menangani jenazah layaknya pasien terpapar covid-19,” Ujar Uwes selaku anak pasien itu ketika di tanya awak media, Senin 16/11/20.

Ketika kira kira menjelang pukul 19.00 wib, pasien mengalami sesak nafas dan dirawat lebih intensif oleh pihak rumah sakit, namun taqdir berkata lain, pasien tersebut menghembuskan nafas terakhir pukul 20.20 wib.

Baca Juga :  Lanal Simeulue Berjuang Terus Vaksinasi Warga Demi Simeulue Jauh Dari Covid 19
Bukti Uji Laboratorium seperti inilah baru muncul vonis oleh pihak Rumah Sakit. (@red ).

Setelah dinyatakan meninggal dunia, langsung saja pihak rumah sakit akan memproses jenazah layaknya seperti korban terpapar virus Korona, sehingga membuat bingung dan takut pihak keluarga juga terpapar, jelas traumatik juga bagi lingkungan di tempat tinggal pasien.

” Mohon di pastikan dulu dengan hasil test uji laboratorium dong, baru bisa di vonis terpapar,” Ujar Topan Kakak kandung si pasien, ” Kalau jelas dan pasti, kita kan bisa antisipasi tindakan ke pihak keluarga pasien,” Lanjutnya.

Baca Juga :  Sukses Pelantikan Pengurus DPP Manguni Indonesia di Anjungan Sulawesi Utara TMII

Atas desakan tersebut, akhirnya pihak rumah sakit melakukan Uji Laboratorium terhadap jenazah pasien.

Ternyata benar, setelah melakukan Uji Lab selama kurang lebih 15 jam, pasien dinyatakan negatif terpapar virus Korona.

Bagaimana hal itu terjadi? Bagaimana jika keluarga pasien tidak bersikeras meminta hasil Uji laboratorium? Untuk itu, kinerja pihak rumah sakit seharusnya bisa profesional dengan statement nya, Uji dulu dengan kelengkapan medis yang mumpuni, baru di vonis.

Sampai berita ini di turunkan, pihak rumah sakit itu khususnya bagian humas masih belum bisa di hubungi awak media untuk mengkonfirmasi kebenaran berita dari pihak keluarga.

( Redaksi ).

Berita Terkait

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Kapolri Cup 2026 Perkuat Prestasi dan Sportivitas
Raja Pane: IKAPSI Harus Menjadi Kekuatan Pembangunan Sipirok
FWK Imbau Presiden Hentikan Pernyataan Lemahkan Semangat Masyarakat
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
AWPI DKI Jakarta Kukuhkan Yamarlin Hulu sebagai Ketua.
FWK: Wartawan Kawal Kasus MBG, Kejagung Dituntut Lebih Transparan Dan Bisa Bekukan Harta Tersangka
FWK Desak KAPOLRI Segera Kembalikan Rasa Aman Dan Kepercayaan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:43 WIB

Kapolri Cup 2026 Perkuat Prestasi dan Sportivitas

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:38 WIB

Raja Pane: IKAPSI Harus Menjadi Kekuatan Pembangunan Sipirok

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:51 WIB

FWK Imbau Presiden Hentikan Pernyataan Lemahkan Semangat Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Berita Terbaru