zonapers.com, Bekasi.
Pilkades Burangkeng periode 2026–2034 di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memicu polemik setelah BPD mengambil sejumlah keputusan.
Polemik muncul setelah BPD membekukan panitia lama menyusul protes pendukung Bacalon Isan Iskandar pada tgl 4 Agustus 2026.
Sebelumnya, panitia menjalankan proses pendaftaran bakal calon pada akhir Juli 2026 sesuai penyesuaian Surat Edaran Bupati Bekasi.
Namun, sejumlah pihak menuding panitia tidak netral dan melakukan diskriminasi dalam memberikan pelayanan administrasi kepada bakal calon.
Selanjutnya, sekitar 30 hingga 50 pendukung Isan Iskandar mendatangi Kantor BPD Burangkeng untuk menyampaikan keberatan.
Dalam situasi tersebut, pimpinan BPD memilih membekukan panitia lama setelah menerima berbagai tuntutan dari kelompok pendukung bakal calon.
Keputusan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pemeriksaan, pembuktian, serta dasar hukum pembekuan panitia.
Selain itu, Wakil Ketua BPD Ahmad Sodikin membacakan keputusan atas nama “Pengawas BPD” dalam forum tersebut.
Pihak yang mengkritik keputusan itu mempertanyakan nomenklatur “Pengawas BPD” karena aturan kelembagaan desa tidak mengenal struktur tersebut.
Kemudian, BPD menggelar Musyawarah Desa Khusus untuk membentuk panitia Pilkades baru setelah membekukan panitia sebelumnya.
Langkah tersebut memicu kritik karena sejumlah pihak mempertanyakan status SK panitia lama yang belum BPD cabut.
Situasi itu lantas menimbulkan kekhawatiran mengenai dualisme kepanitiaan dalam penyelenggaraan Pilkades Burangkeng.
Polemik semakin berkembang setelah anggota panitia baru, Natih dan Bait, memilih mengundurkan diri seusai pelantikan.
Keduanya menyampaikan keberatan terhadap proses pembentukan panitia baru yang mereka nilai menimbulkan persoalan.
Selanjutnya, pimpinan BPD mengganti kedua anggota tersebut melalui komunikasi telepon tanpa menggelar Musdessus ulang.
Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penggantian anggota panitia berdasarkan aturan Pilkades.
Karena itu, sejumlah pihak meminta BPD menjelaskan seluruh dasar keputusan secara transparan demi menjaga kepastian hukum.
Mereka juga mendorong seluruh pihak menggunakan mekanisme resmi untuk menyelesaikan setiap perselisihan selama tahapan Pilkades.
Redaksi terus meminta konfirmasi Ketua BPD Burangkeng mengenai pembekuan panitia lama dan pembentukan panitia baru.
Redaksi juga meminta penjelasan DPMD Kabupaten Bekasi mengenai mekanisme pembentukan, pemberhentian, serta penggantian panitia Pilkades.
Hingga berita ini terbit, redaksi masih menunggu keterangan kedua pihak untuk menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Redaksi






































































