Cemburu Membabi Buta, Gagan Siram Istri dan Anak dengan Air Keras, Polisi Bertindak Cepat

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Sukabumi

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencoreng kehidupan masyarakat di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria bernama Gagan nekat menyiramkan air keras ke tubuh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), pada Minggu (29/12/2024). Tragisnya, dua anak mereka, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), juga menjadi korban ketika mencoba melindungi sang ibu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap bahwa insiden ini dipicu oleh kecemburuan buta. Gagan menuduh istrinya berselingkuh tanpa bukti yang jelas. Amarah yang memuncak membuatnya mengambil botol air keras yang ia beli secara daring dan menyiramkannya ke tubuh istrinya. Kedua anak yang mencoba menghentikannya terkena percikan cairan berbahaya itu.

“Pelaku benar-benar kehilangan akal sehat akibat cemburu buta. Ia menggunakan air keras untuk melukai keluarganya, yang seharusnya ia lindungi,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Pabrik Narkotika “Happy Water” Digerebek di Bandung: Ribuan Bungkus Siap Edar untuk Malam Tahun Baru

Kurang dari satu jam setelah kejadian, Gagan berhasil ditangkap polisi di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol kosong bekas air keras, pakaian korban, dan handphone pelaku.

“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kami dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tambah AKBP Samian.

Ketiga korban langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan intensif. Mereka menderita luka bakar serius akibat paparan air keras, terutama di bagian wajah dan tubuh. Kondisi mereka masih dipantau secara ketat oleh tim medis.

Gagan kini ditahan di Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Jabar Siap Amankan Nataru 2025: Adakan Operasi Lilin dan Gunakan Teknologi Canggih Dalam Bidang Pemantauan

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya mengelola emosi dan tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi,” tegas AKBP Samian.

Insiden ini juga menjadi sorotan terkait kemudahan pengadaan bahan kimia berbahaya secara daring. Tanpa pengawasan ketat, air keras bisa dengan mudah jatuh ke tangan yang salah dan menimbulkan tragedi.

Kasus Gagan bukan hanya soal kecemburuan yang tak terkendali, tetapi juga pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah ancaman nyata bagi masyarakat. “Kekerasan bukan solusi. Jika ada masalah, carilah jalan damai dan bijaksana,” pesan AKBP Samian.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa keluarga seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan ajang kekerasan yang menghancurkan kehidupan anggotanya.

Pewarta; Ujs

Berita Terkait

UTS SMA Negeri 1 Tanah Masa Berlangsung Aman dan Lancar, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Guru dan Semangat Belajar Siswa.
Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.
Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.
DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.
Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.
Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.
Polda Jabar Dorong Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Parenting di SLBN Cileunyi.
Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:05 WIB

UTS SMA Negeri 1 Tanah Masa Berlangsung Aman dan Lancar, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Guru dan Semangat Belajar Siswa.

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.

Rabu, 16 September 2026 - 21:04 WIB

DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.

Selasa, 15 September 2026 - 20:43 WIB

Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.

Berita Terbaru

Berita

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:37 WIB