Dalam Waktu Sebulan, BNN RI Berhasil Sita 3 Kuintal Narkotika

zonapers.com, JAKARTA – Sekira 500 ribu masyarakat Indonesia terselamatkan dengan di sitanya 3 kuintal narkoba dari berbagai jenis.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyita barang bukti seberat 3 kuintal narkotika dengan perincian 1,19 kuintal sabu-sabu dan 1,81 kuintal ganja dari 11 kasus tindak pidana narkotika periode Juni-Juli 2022, yang melibatkan empat aparat penegak hukum dengan status aktif.

“Dalam kurun waktu tersebut, BNN berhasil mengungkap 3 kuintal narkotika,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Kenedy dalam konferensi pers di Ruang Pattimura Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).

Para Tersangka Beserta Barang Bukti Yang Diamankan oleh Petugas BNN

Kenedy mengungkapkan kronologi penangkapan dari kesebelas kasus tersebut. Berdasarkan paparannya, empat aparat penegak hukum terlibat di dalam kasus kesembilan dan kasus kesebelas.

Kasus kesembilan berlangsung pada hari Selasa (5/7). Petugas BNN RI mengamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L dan tiga orang oknum anggota TNI masing-masing berinisial MS, BH, dan J di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikatakan pula bahwa keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh—Jakarta yang dikendalikan oleh Jaringan Khairul Aceh.

Barang bukti narkotika yang diamankan dari kasus ini adalah ganja seberat 61,10 kg yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan ke dalam 3 dus besar.

Dalam kasus kesebelas, Jumat (8/7/2022), petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang anggota polisi berinisial E dan seorang pria lainnya berinisial Y.

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda meski masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau.

Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang diparkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika.

Narkotika jenis sabu-sabu milik jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

“Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika saat ini sangat disayangkan karena aparat penegak hukum merupakan garda depan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” kata Kenedy.

Oleh karena itu, lanjut dia, hal itu menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh untuk melakukan pelanggaran.

Aparat penegak hukum yang terlibat akan memperoleh sanksi yang tegas dan keras sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, BNN juga akan melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan, baik dalam bidang pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, hukum, maupun kerja sama.

“BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu dalam menggelorakan perang terhadap narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *